Buol, 17 Januari 2025 -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok, kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, melaksanakan pemeriksaan fisik rutin terhadap seluruh senjata api (senpi) yang digunakan oleh petugas pada Jumat, 17 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keamanan senpi yang ada di Lapas, serta menjaga kesiapan alat untuk mendukung tugas pengamanan.
Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WITA, dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas III Leok, Galih Setiyo Nugroho, A.Md.IP, S.H., bersama dengan Kasubsi Kamtib dan staf. Seluruh senpi yang digunakan oleh petugas dikumpulkan untuk dilakukan pemeriksaan secara teliti, baik dari segi kondisi fisik senpi maupun kelengkapan administrasi dan izin penggunaannya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga diminta untuk menunjukkan cara penggunaan senpi sesuai prosedur yang berlaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh senpi dalam keadaan baik, terawat, dan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan, tanpa ditemukan adanya senpi yang rusak atau tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
Kepala Lapas Kelas III Leok, dalam kesempatan tersebut, memberikan arahan kepada seluruh petugas untuk selalu menjaga dan merawat senpi dengan baik serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam penggunaan senpi. Pemeriksaan ini berjalan lancar dan tertib, dengan partisipasi penuh dari seluruh petugas yang terlibat.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Lapas mengharapkan agar pemeriksaan senpi dapat dilaksanakan secara rutin dan berkala untuk memastikan kondisi senpi tetap terjaga dan memenuhi standar operasional yang berlaku. Selain itu, petugas juga diingatkan untuk selalu menjaga kehati-hatian dalam penggunaan senpi demi mendukung tugas pengamanan yang lebih efektif dan aman.
(Humas Lapas Leok)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI