Mohon tunggu...
Humas Lapas Leok
Humas Lapas Leok Mohon Tunggu... Operator - Lapas Kelas III Leok

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pegawai Lapas Kelas III Leok Ikuti Pengarahan Singkat Webinar Series oleh Kepala BPSDM Hukum dan Ham

29 Juli 2024   13:56 Diperbarui: 29 Juli 2024   14:11 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buol - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sukteng mengikuti pengarahan singkat yang diselenggarakan oleh Bapak Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Hukum dan HAM) Ir. Razilu, M.Si. Pengarahan ini terkait dengan pelaksanaan Webinar Series yang akan diadakan melalui aplikasi MOOC pada tanggal 5 Agustus 2024. Senin (29/07/2024)

Humas Lapas Leok
Humas Lapas Leok

Webinar Series ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang bertemakan "Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM RI". Kegiatan ini mencakup delapan sesi, mulai dari Webinar Series 1 hingga Webinar Series 8. Dalam pengarahan tersebut, Kepala BPSDM Hukum dan HAM menjelaskan tujuan dan manfaat dari webinar ini, serta bagaimana peserta dapat memanfaatkan platform MOOC untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan mereka dalam bidang hukum dan HAM.

Peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh sesi dengan aktif untuk memperoleh wawasan mendalam serta berbagi pengalaman dan pengetahuan yang berguna dalam pelaksanaan tugas mereka sehari-hari. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pegawai Lapas Kelas III Leok dapat lebih siap dan terampil dalam menghadapi tantangan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(Humas Lapas Leok)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun