Buol - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah telah menerima formulir daftar pemilih untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta surat pernyataan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas Kelas III Leok yang di serahkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Buol, Kamis (11/07/2024)
penyerahan formulir daftar pemilih untuk WBP di Lapas Kelas III Leok. Formulir ini diterima langsung oleh Kasubsi Pembinaan, Mohamad Yusran yang selanjutnya akan dibagikan ke seluruh WBP yang memiliki hak untuk memilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan umum.
" Sebagaimana yang diketahui, hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilu serentak tidak hanya terbatas pada masyarakat umum, melainkan juga bagi penduduk khusus seperti para Narapidana dan Tahanan yang menghuni Lapas,"ujar Moh. Yusran selaku Kabsusi Pembinaan,
 Selain itu, juga dilakukan penyerahan surat pernyataan pendirian TPS khusus di Lapas Kelas III Leok. TPS ini dibentuk untuk memfasilitasi WBP yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Lapas Kelas III Leok dalam mendukung hak politik WBP untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, serta untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang transparan dan demokratis di dalam lingkungan lapas.
(Humas Lapas Leok)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H