Mohon tunggu...
Humas Lapas Leok
Humas Lapas Leok Mohon Tunggu... Operator - Lapas Kelas III Leok

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rujuk Satu WBP Ke RSUD Mokoyurli, Wujud Layanan Prima Bidang Kesehatan

6 Juni 2024   14:09 Diperbarui: 6 Juni 2024   14:36 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buol-Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima dan optimal salah satunya melalui pelayanan Kesehatan yang diberikan kepda Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu WBP di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Mokoyurli, Kamis (06/06/2024).

Kepala Subseksi Pembinaan, Muhamad Yusran mengatakan WBP yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit karena harus melakukan Pemeriksaan Lebih lanjut.

"Melihat kondisi kesehatan dan keterbatasan sarana juga sebagai bentuk pelayanan prima kami rujuk untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," kata Yusran

Yusran menjelaskan bahwa yang bersangkutan dirujuk ke RS karena mengalami batuk dan sesak nafas "Selama sakit WBP sudah diberikan perawatan dari bidang Kesehatan Lapas Leok namun kondisi kesehatanya tidak ada perubahan, untuk menghindari hal yang tak diinginkan maka hari ini kami rujuk ke RSUD.," ungkapnya.

Kepala Lapas Leok, Edi Yulianto, membenarkan ada WBP yang dirujuk ke rumah sakit guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kami sudah menyediakan poliklinik dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan prima bagi WBP. Kami juga akan rujuk WBP ke rumah sakit selama syarat administrasinya lengkap dan dikawal langsung anggota pengamanan Lapas," ungkap Kalapas.

Mendapatkan perawatan medis merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam pasal 9 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun dalam menjalankan perawatan kesehatan WBP tetap dalam pengawasan Petugas pemasyarakatan guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang tertuang didalam pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, "mengenai pengawalan narapidana saat menjalankan perawatan kesehatan di luar lapas."

(Humas Lapas Leok)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun