Mohon tunggu...
hidayatullah
hidayatullah Mohon Tunggu... Editor - penulis

kamu pasti bisa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kejahatan Korupsi dan Pandangan Islam Tentang Korupsi

17 Januari 2022   23:35 Diperbarui: 17 Januari 2022   23:36 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan korupsi Bagi Negara dan Pandangan Islam Tentang Korupsi

Syarif hidayatullah

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam

 korupsi adalah hal yang biasa di Indonesia terbukti data ICW (Indonesia Corruption) menemukan bahwa pemerintah daerah menjadi pejabat yang paling banyak melakukan kejahatan korupsi. Wana Alamsyah selaku Anggota ICW telah menemjukan semenjak semester pertama 2015 "sebanyak 212 orang berlatar belakang pejabat menjadi aktor tindak pidana korupsi"

pengertian korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

     sedangakn dalam islam korupsi itu risywah (suap) yang memang artinya perbuatan yang tercela termasuk dosa besar.

              sudah jelas bahwa korupsi dalam islam termasuk perbuatan yang tercela. maka daroi itu kita selaku umat muslim harus Kembali pada ajaran islam. kita tahu bahwa korupsi merupakan dosa besar.

  dan marilah Kembali pada ajaran islam karna islam sendiri telah melarang kita untuk korupsi. ingatlah pada allah karna kita harus Kembali padanya  

     Oleh karena itu, Sebagai umat muslim, Marilah kita tingkatkan rasa takut kita kepada Allah SWT dan melakukan perbuatan baik agar kita dapat terhindar dari perbuatan negatif seperti korupsi. dan Semoga dengan mengamalkan perbuatan baik, perbuatan korupsi di Indonesia semakin berkurang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun