Pada sidang kedua BPUPKI (10 - 16 Juli 1945), rumusan Piagam Jakarta dibahas lebih lanjut. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan, terutama terkait sila pertama, kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk.
Akhirnya, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Referensi:
- Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara hingga Penetapannya", detik.com.Â
- Rumusan Pancasila Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin", hukumonline.com.Â
- Urutan Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara", tirto.id.Â
- Rumusan-rumusan Pancasila", Wikipedia bahasa Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H