Mohon tunggu...
Dayang Intan sakila
Dayang Intan sakila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobby musik,menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara di Sidang BPUPKI

29 Desember 2024   20:29 Diperbarui: 29 Desember 2024   20:29 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan proses penting yang terjadi dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. BPUPKI dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang sebagai langkah awal menuju kemerdekaan Indonesia.

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)

Sidang pertama BPUPKI dimulai pada 29 Mei 1945, dengan agenda utama membahas dasar negara Indonesia yang akan merdeka. Beberapa tokoh nasional menyampaikan usulan mengenai dasar negara, di antaranya:

  • Mr. Mohammad Yamin: Pada 29 Mei 1945, Yamin mengusulkan lima asas dasar negara dalam pidatonya, yaitu:

    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat Selain itu, Yamin juga menyerahkan naskah tertulis yang memuat rancangan UUD dan rumusan dasar negara dengan urutan berbeda.
  • Prof. Dr. Soepomo: Pada 31 Mei 1945, Soepomo mengajukan konsep dasar negara yang menekankan pada:

    1. Persatuan
    2. Kekeluargaan
    3. Keseimbangan Lahir dan Batin
    4. Musyawarah
    5. Keadilan Sosial
  • Ir. Soekarno: Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dikenal sebagai "Lahirnya Pancasila". Ia mengusulkan lima prinsip dasar negara yang dinamainya "Pancasila", yaitu:

    1. Kebangsaan Indonesia
    2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
    3. Mufakat atau Demokrasi
    4. Kesejahteraan Sosial
    5. Ketuhanan yang Berkebudayaan Soekarno juga menyarankan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila (tiga sila) atau bahkan Ekasila (satu sila), yaitu "Gotong Royong".

Pembentukan Panitia Sembilan

Setelah sidang pertama, dibentuklah Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 untuk merumuskan kembali dasar negara berdasarkan berbagai usulan yang telah disampaikan. Panitia ini terdiri dari:

  • Ir. Soekarno (Ketua)
  • Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
  • Mr. Mohammad Yamin
  • Mr. Achmad Soebardjo
  • Mr. A.A. Maramis
  • Abdul Kahar Muzakir
  • H. Agus Salim
  • Abikoesno Tjokrosoejoso
  • H. Abdul Wachid Hasyim

Panitia Sembilan menghasilkan rumusan yang dikenal sebagai "Piagam Jakarta" pada 22 Juni 1945, yang memuat lima sila dasar negara:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang Kedua BPUPKI dan Pengesahan Pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun