Seorang ibu rumah tangga yang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pengadilan karawang Karena dituding kdrt dan memarahi suami yang mabuk. Tindakan yang wajar terjadi apabila memarahi suami sebagai kepala keluarga jika tidak bisa memberikan contoh yang baik untuk keluarganya, namun hal itu sangat bertolak belakang dengan keadilan yang ada di Indonesia sebagai negara yang berlandas pada ideologi Pancasila sebagaimana pada pasal ke 5 yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,pasalnya sang istri malah terancam bui dan harus mendekam 1 tahun di penjara,banyak bukti yang di berikan oleh kuasa hukum ibu valencya juga banyak saksi mata atas perilaku sang suami kepadanya,termasuk anak-anaknya,salah satu putri mereka yang tidak di sebutkan namanya memberikan suara dan pembelaan terhadap apa yang menimpa ibunya "Papa itu sering sekali mabuk-mabukan dan berjudi,bukan hanya itu papa juga bermain wanita,semua itu dilakukan terang-terangan dan diketahui oleh semua keluarga bahkan karyawan papa sama mama. Pertama kali saya melihat ada yang menjanggal pada papa ketika saya masih duduk di bangku sd kalo gak salah,di mobil itu ada pakaian dalam wanita dan saya ingat saat itu papa pulang dalam keadaan mabuk,menurut saya wajar saja kalau mama marah ke papa, tandanya mama peduli ke papa dan menghawatirkan keadaan papa untuk masa yang akan datang" ucapnya pada saat di introgasi oleh salah satu akun YouTube.Â
 Tak hanya itu, ibu valencya juga kerap menerima perilaku kdrt yang dilakukan oleh suaminya. Hingga pada saat tuntutan itu di tetapkan oleh jaksa penuntut umum pengadilan negeri Karawang pada saat keluar dari ruangan ibu valencya tak bisa membendung amarahnya "suami mabuk-mabukan istrinya marah malah dipidanakan,biar ibu se Indonesia tau tidak boleh memarahi suaminya kalau suaminya pulang mabuk-mabukan, harus duduk manis nyambut dengan baik, saksi ahli sudah dihadirkan malah dianggap bohong dan tidak ada, banyak kebohongan di negeri ini" Ucapnya dengan penuh amarah
 Akan tetapi kasus tersebut diambil alih oleh kejaksaan negeri karena dianggap tidak peka dan tidak menjalankan tugas atasannya dan kejaksaan negeri pula juga melakukan tes psikis pada 5-6 anggota kejaksaan umum karawang yang ikut serta dalam menjalankan kasus ini
 Dapat kita simpulkan bahwa sikap ataupun rasa keadilan masi berpengaruh terhadap harta,bagaimana tidak,sudah jelas sekali bukti bukti yabg dibberikan oleh terdakwah dan saksi mata yang diturunkan untuk ikut serta menyuarakan kebenaran,namun hal itu dianggap bohong dan tidak ada,tetap kejaksaan umum karawang menetapkan ibu valencya yang bersalah,jika tidak nelalui suap menyuap demi menutupi kesalahan dari pihan suami,mungkin saja ibu valencya bisa dibebaskan dan suami ditetapkan terdakwah. Sampai akhirnya kejaksaan negeri geram dan langsung mengambil alih kasus ini karena dinilai kurang kepekaan dan tidak dengan menjalankan tugas sesuai dari atasan.
 ..
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H