Mohon tunggu...
Dayandini Hastiti Putri
Dayandini Hastiti Putri Mohon Tunggu... Tutor - Legal Counselor and Freelance Tutor

Perfectly imperfect. Used to love V and his Voice

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Pemberlakuan Parliamentary Threshold di Indonesia

21 Mei 2024   10:58 Diperbarui: 21 Mei 2024   11:00 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi parliamentary threshold sejak pertama kali digunakan pada tahun 2004 nyata-nyatanya kurang efektif digunakan untuk penyederhanaan partai di negara dengan sistem multipartai seperti Indonesia. Pemberlakukan parliamentary threshold dalam sistem pemilihan umum anggota DPR RI yang dijadikan sebagai dasar dalam penyederhanaan partai, perlu untuk dikaji ulang sebagaimana telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Kajian ulang yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah untuk mengkaji dan menganalisis ulang terkait besaran persentase parliamentary threshold yang harus diimplementasikan dengan berpaku pada rumus baku yang efektif dan berkeadilan dalam pembentukan UU Pemilu yang akan dipakai dalam Pemilu 2029 mendatang supaya suara-suara dari rakyat tidak terbuang sia-sia.

Untuk memperkuat sistem multipartai di negara demokrasi seperti Indonesia ini, penulis berpendapat bahwa besaran parliamentary threshold perlu diturunkan dan dihitung melalui rumus perolehan suara dibagi dengan jumlah kursi parlemen sehingga diperoleh jumlah suara yang harus didapat oleh kandidat sebagaimana metode proporsionalitas terbuka yang diberlakukan saat pencalonannnya.  Dengan begitu maka tidak akan ada suara yang terbuang dan kandidat yang terpilih adalah murni pilihan rakyat tanpa memandang partai tersebut telah melewati parliamentary threshold atau tidak. Sementara penyederhanaan partai sudah sepatutnya dilakukan oleh KPU RI sebelum pendaftaran partai politik dan calonnya sebab apabila ingin menyederhanakan partai, pemangkasan harus diperketat melalui persyaratan partai di awal, melalui electoral threshold atau persyaratan tertentu sehingga dapat menyaring partai yang dapat turut serta dalam kontestasi pemilihan umum mendatang.

Menurut teman-teman, berapa persentase threshold yang ideal?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun