Mohon tunggu...
Kabar Kalimantan
Kabar Kalimantan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Agah kampong

Agah kampong adalah media sosial Informasi layanan publik merupakan situs berita independen terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, lingkungan, sosial dan budaya secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Suku Dayak dan Masyarakat Adat Endogenous Peoples

14 September 2022   00:03 Diperbarui: 5 Juni 2024   23:37 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat adat di Indonesia dapat digolongkan sebagai indigenous peoples

Lalu Di mana Tanah Adat Dayak ?

Dimana ada perkampungan Dayak, tembawang (bekas perkampungan), bekas ladang (tampasan), tempat keramat (kadiaman/panyugu, pantak), hutan tempat mencari ramuan, hutan tempat berburu (palasar palaya'), disitulah terdapat tanah adat/ulayat suku Dayak.

Lahan perkampungan dan bekas ladang adalah milik individu masyarakat adat. Sedangkan tembawang, tempat keramat, hutan tempat mencari ramuan, tempat berburu disekitar perkampungan adalah milik kolektif masyarakat adat di perkampungan tersebut. Luas jangkauannya biasanya sampai dengan 5 km (dari berbagai penjuru arah mata angin) dari perkampungan masing masing. Itu sebabnya jarak antar kampung di pedalaman Kalimantan / Borneo relatif berjauhan.

Untuk menduduki suatu wilayah, dahulu kala nenek moyang dayak memperolehnya tidak dengan cuma cuma. Ada yang diperoleh dengan cara membuka ladang,  ada juga dengan perang antar kelompok suku (sub suku) yang disebut dengan istilah mengayau.

fb-img-16629867714135347-6320c2164addee68d70075f2.jpg
fb-img-16629867714135347-6320c2164addee68d70075f2.jpg
"Tidak dipungkiri Bukti Sejarah, tengkorak hasil peperangan berburu/mengayau pada zaman nenek moyang dayak, ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu masih tersimpan dirumah adat dijaga dan lestarikan adat Istiadatnya. yang biasa disebut masyarakat adat dayak bakati adalah adat Nyobeng ( Nyabangk )

Tradisi adat Nyobeng / Nyabangk

Masyarakat adat di Indonesia dapat digolongkan sebagai indigenous peoples sebagaimana dimaksudkan secara khusus dalam Declaration on the Rights of Indigenous Peoples

Jadi, jika ada oknum pejabat atau Seseorang yang ngomong di Kalimantan atau di belahan Borneo lainnya tidak ada tanah adat, itu orang yang tidak faham asal usul sejarah, dan tidak mengerti artinya leluhur dan ulayat, berarti dia  masih buta historis pulau Borneo (kalimantan) ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun