Masyarakat adat di Indonesia dapat digolongkan sebagai indigenous peoples
Lalu Di mana Tanah Adat Dayak ?
Dimana ada perkampungan Dayak, tembawang (bekas perkampungan), bekas ladang (tampasan), tempat keramat (kadiaman/panyugu, pantak), hutan tempat mencari ramuan, hutan tempat berburu (palasar palaya'), disitulah terdapat tanah adat/ulayat suku Dayak.
Lahan perkampungan dan bekas ladang adalah milik individu masyarakat adat. Sedangkan tembawang, tempat keramat, hutan tempat mencari ramuan, tempat berburu disekitar perkampungan adalah milik kolektif masyarakat adat di perkampungan tersebut. Luas jangkauannya biasanya sampai dengan 5 km (dari berbagai penjuru arah mata angin) dari perkampungan masing masing. Itu sebabnya jarak antar kampung di pedalaman Kalimantan / Borneo relatif berjauhan.
Untuk menduduki suatu wilayah, dahulu kala nenek moyang dayak memperolehnya tidak dengan cuma cuma. Ada yang diperoleh dengan cara membuka ladang, Â ada juga dengan perang antar kelompok suku (sub suku) yang disebut dengan istilah mengayau.
Tradisi adat Nyobeng / Nyabangk
Masyarakat adat di Indonesia dapat digolongkan sebagai indigenous peoples sebagaimana dimaksudkan secara khusus dalam Declaration on the Rights of Indigenous Peoples
Jadi, jika ada oknum pejabat atau Seseorang yang ngomong di Kalimantan atau di belahan Borneo lainnya tidak ada tanah adat, itu orang yang tidak faham asal usul sejarah, dan tidak mengerti artinya leluhur dan ulayat, berarti dia  masih buta historis pulau Borneo (kalimantan) ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H