Setiap warga negara menginginkan di dalam negaranya tercipta suatu keadilan yang akan menjadi tolak ukur kesejahteraan negara. Pendambaan terhadap negara yang adil meupakan suatu sikap yang didorong oleh kehendak untuk merealisasikan keadilan dalam hidup bernegara.Â
Keadilan merupakan salah satu keutamaan dalam kehidupan negara, sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila: "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Karena merupakan suatu keutamaan, maka tidak salah kalau setiap warga negara mendambakannya.
Hal mendambakan mengandaikan keadilan itu belum terwujud atau sudah tetapi belum sempurna. Keadilan yang belum atau tidak terwujud memiliki banyak faktor yang mempengaruhinya. Salah satu yang sangat berpengaruh adalah adanya hasrat untuk berkuasa dalam istilah Nietzsche.Â
Dalam arti tertentu kehendak untuk berkuasa memiliki pengaruh positif bagi perkembangan negara. Akan tetepi dalam arti lain, kehendak untuk berkuasa melahirkan suatu sikap yang menyimpang.Â
Kehendak untuk berkuasa bermuara pada kepentingan pribadi di atas kepentingan publik atau bersama. Sehingga muncul tindakan kejahatan demi memenuhi hasrat pribadi. Salah satu kejahatan yang marak terjadi sampai sekarang adalah korupsi. Tindakan korupsi merupakan pelecehan terhadap keadilan.
KeadilanÂ
Sebelum kita membahas lebih dalam lagi, kita perlu tahu apa itu keadilan. Thomas Aquinas mendefenisikan keadilan sebagai suatu kebiasaan atau habitus di mana seseorang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya dengan suatu kehendak yang konstan dan terus-menerus (Sandur, 2019).Â
Dengan demikian pemerintah yang adil adalah pemerintah yang selalu memberikan kepada rakyat apa yang menjadi hak mereka. Di sini pemberian bukan dalam arti pemberian yang sama rata, tetapi pemberian yang sesuai dengan ukuran atau porsi tertentu.
Pemberian dengan porsi tertentu maksudnya sesuai dengan apa yang menjadi haknya, bisa dikatakan tidak kurang atau lebih. Setiap orang memiliki hak-hak tertentu yang dengannya akan membantu hidupnya. Â
Hak-hak menjadi modal dasar untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Ketika hak-hak itu tidak diganggu maka terjadi keseimbangan antara pemimpin dengan rakyat. Di situlah tercipta suatu keadilan.
Keadilan diciptakan oleh kehendak manusia yang lahir dari akal budi dan mengarah pada hal yang benar (Sandur, 2019). Bukan kehendak pribadi yang dimaksud di sini, tetapi kehendak umum dalam gagasan Rousseau (Bertens, 2018). Kehendak pribadi bisa saja sesat, Â tetapi kehendak umum adalah kehendak yang selalu benar yang sejalan dengan kepentingan umum dan akan menggiring kehidupan negara pada suatu keadilan yang sejati.