Mohon tunggu...
Davit Donavan
Davit Donavan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Initial - D

Keep Moving Forward

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU ITE yang Terlupakan

17 Februari 2023   13:51 Diperbarui: 17 Februari 2023   13:57 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini, banyak ditemui perilaku masyarakat hingga pelajar yang telah melanggar dalam Bermedia Sosial. Mari kita mengingat kembali mengenai pentingnya pengetahuan mengenai kandungan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar masyarakat dapat Bermedia Sosial sesuati dengan apa yang telah ditentukan dalam Undang-Undang sehingga tidak menimbulkan sebuah permasalahan dalam Bermedia Sosial.

Konsep Komunikasi Digital adalah konsep-konsep penting dalam komunikasi digital termasuk internet dan juga mencakup elemen-elemen yang tidak ada pada internet, seperti CD-ROM, multimedia, atau perangkat lunak komputer virtual reality (gambar tiga dimensi yang seperti nyata). Internet memungkinkan hampir semua orang di belahan dunia manapun untuk saling berkomunikasi dengan cepat dan memudahkan manusia dalam berkomunikasi satu sama lain tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Internet telah berkembang secara fenomenal, baik dari jumlah penggunanya maupun jumlah host computer (komputer induk). Konsep komunikasi digital akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan zaman yang dipengaruhi dengan penemuan alat-alat berbasis teknologi yang terus berkembang.

Etika dalam teknologi sangatlah penting untuk mengatur batasan sikap dan perilaku seseorang dalam bermedia digital. Jika semua orang sadar akan etika ini. Mungkin kasus tindakan bullying, berita palsu (hoax), pelecehan seksual, hingga ujaran kebencian tidak akan sering kita temui karena adanya moral dan prinsip dalam berselancar di internet. Perkembangan era digital ini memudahkan orang untuk mengakses informasi. Adanya etika digital membantu seseorang untuk mengarahkan sikap dan perilaku. Etika menjadi sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan individu atau kelompok.

Menurut Siberkreasi & Deloitte (2020), etika digital (digital ethics) adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika (netiquette) digital dalam kehidupan sehari-hari.

Keberlangsungan dalam sosialisasi penggunaan internet dan media sosial sehat, memaksimalkan dampak positif yang aman dan positif yang merupakan proses edukasi dengan memberikan pemahaman yang cukup mengenai penggunaan internet secara bijak sehingga meminimalkan dampak negatif dari berinternet, agar tercipta masyarakat cerdas dan produktif.


UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.

Hadirnya UU ITE sudah cukup komprehensif untuk mengatur arus informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Sayangnya, UU ITE kerap dianggap sebagai penghalang untuk pengguna internet di media sosial sehingga terabiakan dan terlupakan bagi beberapa oknum yang dapat meningkatnya danpak negatif. Kita sebagai masyarakat yang konsumtif akan internet di era globalisasi ini haruslah dapat lebih bijak dalam penggunaan bahasa, kata maupun kalimat agar tidak dianggap masuk dalam kriteria perbuatan yang tidak menyenangkan yang memenuhi unsur-unsur yang dilarang, dan tentunya mengikuti aturan UU ITE yang telah mengatur dan membatasi kejahatan internet.

Saya sebagai Mahasiswa yang juag merupakan warga negara Indonesia ingin mengajak teman-teman agar mentaati aturan hukum yang telah di buat oleh negara dalam bentuk apapun, begitu juga berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kita dapat memulai dari sadar akan hukum di Indonesia dengan  memahami nilai-nilai tentang fungsi hukum  dan menggunakan juga memanfaatkan informasi yang diterima dengan baik; selalu waspada dan bertanggung jawab; terhadap kebenaran informasi; tidak menyebarkan berita yang belum pasti (hoax); memastikan kembali kebeanaran dan ketepatan informasi apabila menerima sebuah berita; menggunakan etika dalam menulis; jika memosting sesuatu di media sosial memastikan tidak merugikan orang lain; berita, tulisan yang disebarkan juga tidak mengandung unsur sara; menjaga dari hal-hal yang negatif misalnya merugikan orang lain atau lembaga tertentu.

Semoga artikel ini bermanfaat, terima kasih. :D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun