PENGARUH MEDIA YANG DITIMBULKAN OLEH PESAN MEDIA MENGHASILKAN PERUBAHN SIKAP ATAU PENGUATAN TERHADAP KHALAYAK
Davit Donavan  210501070005 KM 107
Komunikasi merupakan suatu kegiatan penyampaian pesan dari seorang komunikator kepada komunikan dimana komunikan akan memberikan umpan balik kepada komunikator sebagai tanggapan dari pesan yang di terimanya, komunikasi dapat berupa komunikasi internal yaitu sebuah komunikasi yang dilakukan seorang individu terhadap dirinya sendiri mengenai apa yang hendak dilakukan; Kemudian  ada Komunikasi massa yaitu sebuah komunikasi yang ditujukan kepada khalayak dengan menggunakan media massa atau dapat juga komunikasi secara langsung seperti halnya pada acara seminar-seminar atau diskusi panel.
Media massa dipisahkan menjadi 2 kelompok, yaitu media elektronik (radio, televisi, internet dan lainnya) dan media cetak (surat kabar dan majalah).
Dari berbagai macam media massa yang ada, media yang paling berpengaruh untuk masyarakat adalah televisi karena disampaikan disertai dengan gambar dan suara atau audio-visual, yang dapat mengungkap dan memperjelas maksud dari apa yang sedang ditayangkan sehingga pesan yang disampaikan mudah dipahami oleh masyarakat dimanapun berada.
Dalam hal ini, Saya tertarik untuk mengupas mengenai media massa elektronik, televisi karena sifatnya yang audio visual sinematografis dan banyaknya acara yang ditayangkan oleh televisi mulai dari infotainment, entertainment, iklan, sampai pada sinetron -- sinetron dan film-film yang berbau kekerasan, televisi telah mampu menarik perhatian penontonnya untuk terus menyaksikan acara-acra yang dikemas sedemikian rupa, sehingga membuat para penonton sangat tertarik dengan acara yang disajikan.
Pengamatan Saya jatuh pada sebuah tayangan program acara televisi yakni buser investigasi di sctv yang membicarakan mengenai modus penipuan montir bengkel terhadap konsumen; dan berkaitan dengan Teori Belajar Sosial (Social Learning Theory) berikut analisis nya.
Sebelum kita masuk lebih dalam pada investigasi tersebut, menurut Saya ada 2 pasal yang berkaitan pada kasus ini, yakni;
Pasal 378 KUHP, "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Dan Pasal 362 KUHP, "Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Tidak dipungkiri, tingkat kriminalitas di Indonesia menurut Medcom.id mencatat kenaikan tingkat kriminalitas di awal tahun 2021 dari minggu pertama sampai minggu kedua yang terjadi di Tanah Air mengalami kenaikan hingga 236 kejadian.