BAB 9 : Faktor Yang Mempengaruhi Keefektivitasan Hukum Dalam Masyarakat
Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum menciptakan situasi yang sesuai dengan harapan, baik sebagai kontrol sosial maupun alat rekayasa sosial. Keefektifan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kualitas kaidah hukum, integritas dan profesionalitas penegak hukum, sarana-prasarana yang memadai, kesadaran hukum masyarakat, serta budaya hukum yang mendukung. Kesadaran hukum melibatkan pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku yang menghormati hukum, sedangkan kepatuhan hukum biasanya didorong oleh sanksi. Untuk meningkatkan efektivitas hukum, diperlukan hukum yang memenuhi prinsip keadilan, penegak hukum yang kompeten, fasilitas pendukung yang memadai, dan modernisasi dalam berbagai aspek, termasuk administrasi dan komunikasi.
BAB 10 : Law and Social Control
Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga stabilitas serta perubahan dalam masyarakat. Kontrol sosial ini dapat bersifat preventif, yaitu mencegah gangguan terhadap kepastian dan keadilan, atau represif, yang bertujuan memulihkan keserasian hukum dengan masyarakat. Proses kontrol sosial dapat dilakukan tanpa paksaan (coercive), baik melalui compulsion, yang memaksa seseorang taat secara langsung, maupun pervasion, di mana norma baru masuk ke bawah sadar. Selain itu, hukum juga bertujuan mencapai kedamaian melalui kepastian dan keadilan, dengan menjunjung supremasi hukum.
BAB 11 Social Legal Studies
Socio-Legal Studies adalah pendekatan interdisipliner yang mengkaji hukum melalui perspektif ilmu hukum dan ilmu sosial untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Kajian ini bertujuan menjelaskan peran dan implementasi hukum secara teoretis maupun praktis dalam kehidupan sehari-hari, termasuk isu seperti pembaharuan hukum, kritik terhadap hukum, dan hukum alternatif. Dengan mengintegrasikan metodologi ilmu sosial, seperti sosiologi dan antropologi, Socio-Legal Studies menawarkan pemahaman mendalam tentang efektivitas hukum dalam konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Pendekatan ini tidak hanya memperkaya teori hukum kontemporer tetapi juga mendukung reformasi kebijakan dan kelembagaan hukum melalui analisis kritis dan penerapan langsung dalam masyarakat.
BAB 12 : Hukum Progresif
Hukum progresif, yang digagas oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, berorientasi pada perubahan dan adaptasi hukum sesuai perkembangan masyarakat serta nilai-nilai zaman, dengan tujuan utama menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Konsep ini menekankan pentingnya terobosan hukum yang tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga mengedepankan moral kemanusiaan, fleksibilitas, dan keberpihakan pada pencari keadilan. Dalam konteks Indonesia, hukum progresif diusulkan sebagai solusi atas berbagai masalah penegakan hukum, seperti inkonsistensi, kurangnya independensi sistem peradilan, serta lemahnya perlindungan hukum. Reformasi penegakan hukum idealnya mencakup perbaikan pada substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan pendekatan berbasis demokrasi, rule of law, serta hak asasi manusia, untuk mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.
BAB 13 : Legal Pluralism dan Studi Hukum Islam
Pluralisme hukum adalah keberadaan berbagai sistem hukum seperti hukum negara, adat, dan Islam yang hidup berdampingan dalam masyarakat, mencerminkan keragaman budaya dan norma sosial. Di Indonesia, pluralisme hukum telah ada sejak masa kolonial dan menjadi ciri khas sistem hukum, meskipun sering terjadi konflik dalam penerapannya, terutama dalam pengelolaan tanah, pernikahan, dan warisan. Keefektifan hukum dipengaruhi oleh faktor sosial budaya, ekonomi, dan politik, dengan tantangan utama berupa ketidaksetaraan akses keadilan dan kurangnya pengakuan terhadap hukum adat. Untuk meningkatkan inklusivitas hukum, diperlukan penguatan hukum adat, pendidikan hukum, serta kebijakan yang melindungi kelompok minoritas. Dengan pengakuan dan harmonisasi antar sistem hukum, pluralisme hukum diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat.
BAB 14 : Pendekatan Sosiologis Dalam Hukum Islam