Living law yang merupakan hukum yang lahir dan hidup dalam masyarakat, bersumber dari kebiasaan, tradisi, dan norma agama, dan diterima oleh masyarakat berdasarkan kewajiban moral, bukan paksaan dari negara. Materi ini juga mengulas Mazhab Utilitarianisme, yang menekankan bahwa tujuan utama hukum adalah kemanfaatan atau kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang (the greatest happiness for the greatest number).
BAB 7 : Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun, lahir pada 27 Mei 1332 di Tunisia, adalah seorang pemikir Muslim abad ke-14 yang terkenal karena teori-teorinya dalam bidang sosiologi dan sejarah. Ibnu Khaldun mengembangkan teori ashabiyah yang menjelaskan hubungan sosial dan solidaritas dalam masyarakat. Dalam konteks sosiologi, beliau membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
Masyarakat Primitif: Hidup berpindah-pindah dan belum mengenal peradaban.
Masyarakat Pedesaan: Hidup menetap dengan mata pencaharian dari pertanian dan peternakan.
Masyarakat Kota: Masyarakat yang berperadaban tinggi, dengan ekonomi yang maju dan kebutuhan mewah.
Ibnu Khaldun juga mengemukakan teori siklus sejarah yang menggambarkan empat fase perkembangan masyarakat:
Fase Kebangkitan: Masyarakat berkembang dalam bidang ekonomi, politik, dan kebudayaan.
Fase Kegemilangan: Masyarakat mencapai puncak kejayaan dan kemajuan.
Fase Kemerosotan: Masyarakat mengalami kemunduran dan krisis.
Fase Keruntuhan: Masyarakat mengalami kehancuran dan kekacauan.
Pemikiran Ibnu Khaldun memberikan kontribusi besar dalam memahami dinamika sosial dan sejarah.
Bab 8 : Max Webber dan Hart
Max Weber (1864--1920) adalah seorang sosiolog, ekonom, dan politisi Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi dan administrasi negara modern. Karyanya terkenal karena membahas rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan. Salah satu karya paling terkenalnya adalah Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme. Weber berpendapat bahwa agama memainkan peran penting dalam perkembangan budaya Barat dan Timur yang berbeda. Dalam Politics as a Vocation, Weber mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli sah atas penggunaan kekuatan fisik, Weber berfokus pada bagaimana pemikiran agama mempengaruhi aktivitas ekonomi, hubungan stratifikasi sosial, dan perbedaan karakteristik budaya di Barat.
Herbert Lionel Adolphus Hart (1907--1992) adalah filsuf hukum Britania dan dikenal sebagai salah satu tokoh terkemuka dalam filsafat hukum abad ke-20. Karya terkenalnya adalah The Concept of Law (1961), yang dianggap sebagai salah satu buku filsafat hukum paling penting. Hart mengkritik teori hukum John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa yang didukung ancaman hukuman. Sebaliknya, Hart mengembangkan teori pemisahan antara peraturan primer dan peraturan sekunder
Hart membagi peraturan hukum menjadi dua jenis utama:
Peraturan Primer: Peraturan yang mengatur perilaku, seperti hukum pidana.
Peraturan Sekunder: Peraturan yang mengatur cara menegakkan peraturan primer.