Hari selasa 15 Desember 2020 sebagai hari pesta demokrasi di UM, dari tahun ketahun pemira ini dilakukan dibulan November, akan tetapi dikarenakan pandemic ini pemira mundur hingga pertengahan bulan Desember.
Pemira tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, dikarenakan pandemic yang masih berlanjut. Acuannya juga berbeda dengan sebelumnya, yang dulu acuannya SK Rektor tahun 2012 sekarang yang menjadi acuannya yaitu SK rector 2020 atau SK yang terbaru
Semua mahasiswa Universitas Negeri Malang yang masih aktif menjadi pemilih dalam pemira kali ini. Dan juga system pemilihannya berbeda dengan tahun -- tahun sebelumnya, yaitu dengan mengakses web yang sudah disediakan oleh pihak PTIK UM (pemira.um.ac.id). Dengan percaya dirinya pihak PTIK mengatakan bahwa  system yang telah dibuat akan siap waktu hari pemilihannya tersebut, inilah awal terjadinya masalah.
Pada hari yang dinanti nanti oleh seluruh mahasiswa UM yaitu hari dimana proses demokrasi berlangsung ternyata system yang dikatakan siap oleh pihak PTIK UM DOWN, sejak pukul 8 pagi hingga penutupan yaitu pukul 4 sore.
Hal ini menyebabkan ribuan pemilih tidak bisa menyuarakan haknya dalam pesta demokrasi kali ini. Bahkan antusias dari mahasiswa UM kali ini sangat besar karena kemudahan dala prosesnya yaitu bisa diakses didalam ponsel genggam maupun laptop pribadinya sehingga tidak harus datang ke kampus
Hal ini merusak demokrasi yang terjadi dalam pemira tahun ini, dikarenakan system yang belum siap dalam proses pelaksanaannya. Sehingga hak yang telah dimiliki oleh mahasiswa tidak dapat tersalurkan dalam pemira tahun ini
Mungkin ini menjadikan pembelajaran bagi kedepannya jika tidak bisa dilakukan secara online maka setidaknya ada perpanjangan SK ormawa. Bukan hanya mengejar tutup buku pemira hanya digunakan sebagai menggugurkan kewajiban kampus saja, hal ini merugikan semua mahasiswa pemilih dan juga bisa dikatakan hak suaranya direbut oleh system.
Universitas Negeri Malang barusan saja melaksanakan pemilihan umum raya (pemira). Kampus yang menjadi miniatur Negara perlu diadakannya pesta demokrasi ditingkat universitas maupun fakultas, sebagai proses pembelajaran praktik politik demokrasi.
Secara umum konsep Negara memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Ketiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud M.D. Disebut dengan unsur deklaratif
Diharapkan mahasiswa yang belajar dikampus memahami serta mempratikkan konsep Negara di dalam kampus, serta sebagai tempat belajar untuk nantinya menjadi bekal dalam bernegara dan berbangsa maupun berpolitik. Semoga kedepannya hal ini tidak sampai terulang kembali agar hak suara seluruh mahasiswa tidak terulang lagi dengan cara melakukan pemilihan di kampus
HIDUP MAHASISWA...!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H