Mohon tunggu...
Davin Setiya Budi
Davin Setiya Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - S.Pd.

Jika kita ingin mendapatkan sesuatu yang belum pernah kita dapatkan, maka kita harus berusaha dengan cara yang belum pernah kita lakukan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Keluar Masuk Pulau Bali, Wajib Siapkan 5 Hal Berikut

27 Mei 2020   07:05 Diperbarui: 28 Mei 2020   06:58 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi pandemi yang makin mengkhawatirkan di Indonesia, menimbulkan banyak reaksi dan kebijakan dari pemerintah daerah. Salah satunya adalah aturan baru di perbatasan Pulau Jawa dan Pulau Bali, Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk.

Guna mengantisipasi penyebaran lebih luas akan virus covid-19 di masa arus balik lebaran, secara tegas pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 area Negara-Bali, menyiapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin keluar masuk Pulau Bali.

Terpampang jelas di depan Pelabuhan Ketapang terdapat banner yang memberikan informasi persyaratan pembatasan perjalanan orang yang masuk atau keluar Bali sebagai berikut.

Sesuai SE.GTPP Covid-19 No. 4 Tahun 2020, syarat keluar masuk Bali adalah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan Surat Tugas bagi pegawai pemerintah atau swasta
  2. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari PCR Test/Rapid Test/Surat Keterangan Kesehatan
  3. Bagi yang tidak melaksanakan tugas, agar menunjukkan Surat Pernyataan dari Lurah atau Kepala Desa setempat
  4. Menunjukkan identitas diri (KTP) atau pengenal lainnya
  5. Melaporkan rencana perjalanan

Poin nomor 1 adalah surat tugas dari instansi tempat Anda bekerja yang menjelaskan bahwa perjalanan Anda keluar masuk Bali semata-mata memang mobilitas yang urgent karena keperluan atau penugasar dari perusahaan.

Poin nomor 2 adalah surat keterangan negatif covid-19 yang dikeluarkan oleh rumah sakit rujukan penanganan covid-19 yang tersedia di seluruh Indonesia.

Poin nomor 3 adalah surat keterangan dari Kantor Desa atau Kantor Kelurahan tempat tinggal Anda (sesuai KTP) yang menyatakan bahwa ada keperluan lain (bukan tugas kerja perusahaan) yang menjadi alasan harus keluar masuk Bali.

Poin nomor 4 adalah identitas diri menggunakan KTP asli (bukan fotokopi) dan identitas pendukung lain seperti SIM, Paspor, KK, dan lain sebagainya.

Poin nomor 5 adalah pelaporan lisan alasan Anda harus keluar masuk Bali

Lima hal tersebut menjadi syarat mutlak yang mengikat bagi masyarakat yang ingin masuk ke area Bali.

Jadi Anda yang memiliki kepentingan untuk menuju ke Pulau Bali, mulai saat ini segera siapkan dokumen-dokumen tersebut guna menghindari penangkisan yang dilakukan oleh petugas pelabuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun