Hak Ekosob), Pasal 1 (2);
3) Resolusi PBB 1803 (XVII), 14 Desember 1962;
4) Resolusi PBB 3281 (XXIX), 12 Desember 1974;
5) Agenda 21 KTT Bumi Rio de Janeiro 1992.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dalam pemenuhannya mencakup "lingkungan fisik" dan "lingkungan sosial". Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) secara eksplisit, tema "lingkungan hidup" dinyatakan dalam Pasal 12 yang merupakan salah satu bagian dari "hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang paling tinggi yang dapat dicapai." Dalam pasal ini, sejumlah upaya yang seharusnya dilakukan Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan, diantaranya "peningkatan semua aspek kebersihan (hygiene) industri dan lingkungan hidup", (1) Â yang mencakup upaya pencegahan wabah dan kecelakaan kerja; pencegahan dan pengurangan CESCR menginterpretasikan hak atas kesehatan secara inklusif, tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetapi juga faktor-faktor yang menopang kesehatan manusia, termasuk konsisi lingkungan dan pekerjaan yang sehat. (2) Selanjutnya dalam standar hukum internasional hak asasi manusia, "hak atas lingkungan yang sehat", dinyatakan dalam sejumlah Komentar Umum yang diadopsi Komite yang dibentuk atas dasar perjanjian internasional (Kovenan dan Konvensi internasional hak asasi manusia). Keterkaitan kedua hak ini sangat jelas: lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu faktor sosio-ekonomi yang memunculkan kondisi dimana masyarakat dapat menikmati hidup yang sehat (A.Patra, Hak atas Lingkungan yang Sehat: Prinsip dan Tanggungjawab Pemerintah, Artikel, Jakarta, 2008, hlm.1).
Pemerintah semestinya bukan hanya melakukan tindakan untuk memberikan suatu putusan tetapi pemerintah juga harus melakukan pemantauan dan juga penindakan terhapap pelanggaran yang terjadi. Karena tanpa adanya pemantauan dan penindakan semua upaya yang dilakukan menjadi tidak berarti dan masyarakat akan sengsara dan tidak memiliki tempat untuk mengadu. Seharusnya dengan dilakukannya pengkajian, hasil dari pengkajian tersebut dapat menjadi acuan untuk menentukan apakah masyarakat harus dipindahkan ataupun tambang yang ada harus diberhentikan serta pemberian ganti rugi yang layak kepada warga masyarakat di wilayah pegunungan Kendeng.
Daftar Pustaka :
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang No. 32 Tahun 2009
3. ICESR
4. A.Patra, Hak atas Lingkungan yang Sehat: Prinsip dan Tanggungjawab Pemerintah, Artikel,