Saat ini isu lingkungan sedang hangat diperbincangkan. Dunia sedang menghadapi krisis, yakni perubahan iklim, polusi & pencemaran, serta percepatan kehilangan biodiversitas (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 2023). Kerusakan lingkungan semakin merajalela di berbagai tempat dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup masih terbilang rendah. Tentu hal tersebut menjadi permasalahan yang krusial, di mana lingkungan sangat penting untuk keberlangsungan hidup manusia.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi alam, kelangsungan kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Manusia dan lingkungan memiliki hubungan yang sangat erat. Kelangsungan hidup manusia bergantung pada lingkungan dan kualitas lingkungan ditentukan oleh tindakan manusia itu sendiri (Safitri, Putra, & Marini, 2020).
Sampai saat ini, banyak tindakan manusia yang menyebabkan lingkungan menjadi tercemar hingga terjadi kerusakan lingkungan yang memicu perubahan iklim dan punahnya biodiversitas. Kesadaran masyarakat yang masih minim membuat mereka bertindak semena-mena tanpa memahami dampak berkelanjutan dari tindakan tersebut. Contoh tindakan merusak lingkungan yang marak terjadi, yaitu selalu menggunakan plastik sekali pakai, membuang sampah sembarangan, menggunakan bahan energi secara berlebihan, menebang pohon sembarangan, dan lain-lain. Tindakan-tindakan tersebut terkadang masih dianggap hal yang biasa, sehingga membuat masyarakat terus melakukannya. Padahal hal tindakan tersebut dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, merusak habitat, dan tentunya dapat meningkatkan emisi karbon.
Lingkungan merupakan tempat manusia bertahan hidup dan beraktivitas. Apabila lingkungan tidak dipelihara dan mengalami kerusakan terus-menerus, maka akan mengakibatkan petaka bagi manusia, mulai dari iklim yang berubah ekstrim, hilangnya sumber daya alam seperti bahan pangan, obat-obatan, hingga persediaan air bersih yang akhirnya dapat memicu penyakit. Selain itu, lingkungan yang rusak akan rentan terhadap bencana alam yang mengakibatkan banyak kerugian. Oleh karena itu, diperlukannya upaya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan demi keberlangsungan hidup manusia dan masa depan yang berkelanjutan.
Salah satu upaya menjaga dan melestarikan lingkungan dapat melalui pendidikan lingkungan yang dilakukan secara terus-menerus. Pendidikan lingkungan hidup menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh semua pihak, baik oleh pemerintah melalui pendidikan formal, maupun oleh masyarakat atau komunitas melalui pendidikan nonformal. Menurut UNESCO pada Deklarasi Tbilisi 1977 (dalam Said, 2018), pendidikan lingkungan hidup merupakan suatu proses untuk membangun seluruh manusia di dunia yang sadar dan peduli terhadap lingkungan dan segala masalah yang berkaitan dengan lingkungan, masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan tingkah laku, motivasi serta komitmen untuk bekerja sama dalam memecahkan masalah lingkungan saat ini dan mencegah adanya masalah baru. Dengan demikian, melalui pendidikan lingkungan hidup yang dilakukan secara terus-menerus bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengubah sikap serta tingkah laku masyarakat yang lebih peduli dalam merawat lingkungan hidup.
Dapat ditekankan bahwa pendidikan lingkungan tidak hanya untuk anak usia dini dan generasi muda, tetapi perlu juga untuk orang tua. Pendidikan lingkungan penting bagi orang tua karena dapat membantu mereka memperluas pengetahuan dan memahami tantangan lingkungan. Setelah itu, mereka dapat membantu mengajarkan nilai-nilai dan perilaku ramah lingkungan kepada anak-anaknya atau generasi mendatang. Dengan adanya pemerataan pendidikan terkait lingkungan di semua kalangan masyarakat, maka akan semakin banyak masyarakat yang sadar perihal pentingnya memelihara lingkungan hidup.
Selain melalui pendidikan formal yang diterapkan dalam kurikulum sekolah hingga perguruan tinggi. Adapun cara agar pendidikan lingkungan dapat merata dan bisa menyentuh semua kalangan masyarakat melalui pendidikan nonformal, yakni dapat dilakukan dengan:
1. Penyuluhan
Melakukan penyuluhan, baik secara langsung maupun melalui media sosial dengan menyuarakan isu-isu lingkungan.
2. Pelatihan
Kegiatan ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah, LSM ataupun organisasi lingkungan dengan mengadakan pelatihan edukasi kepada kelompok masyarakat. Mulai dengan pelatihan sederhana, seperti melatih masyarakat untuk mengelola sampah plastik menjadi ecobrick.
3. Kerja sama dengan komunitas lokal
Adanya kerja sama dengan komunitas lokal dalam program pelestarian lingkungan, membuat pelestarian lingkungan dapat dilakukan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat, sehingga program-program tersebut lebih mudah diterapkan oleh masyarakat. Pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal ini juga dapat mendukung pembentukan ecovillage.
Contohnya, dapat mengelola energi tradisional seperti biogas dari limbah organik, menanam pohon atau tanaman obat yang sesuai dengan wilayah tersebut, dan menerapkan penanaman sistem tumpangsari yang dapat meningkatkan keanekaragaman hayati dan bisa mengurangi erosi.
4. Kerja sama dengan tokoh masyarakat
Bekerja sama dengan tokoh masyarakat juga dapat menjadi hal yang penting untuk memperkuat pendidikan lingkungan di tingkat lokal. Tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar dalam masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
Dengan adanya kerja sama yang baik dari semua pihak, pendidikan lingkungan hidup dapat meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melestarikan lingkungan hidup. Kemudian, mendorong masyarakat bersikap bijak dan selalu konsisten melakukan aksi yang senantiasa menjaga dan memelihara lingkungan hidup. Dengan tingginya kesadaran dan aksi masyarakat dalam menjaga lingkungan, maka akan menciptakan lingkungan hidup yang nyaman untuk dihuni dan dapat mendukung keberlangsungan hidup manusia.
Referensi:
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2023). Indonesia serukan 3 isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di AALCO ke-61. https://www.menlhk.go.id/news/indonesia-serukan-3-isu-lingkungan-dan-pembangunan-berkelanjutan-di-aalco-ke-61/
Safitri, D., Putra, F. F., & Marini, A. (2020). Ekolabel dan pendidikan lingkungan hidup. PT Pustaka Mandiri. https://pps.unj.ac.id/wp-content/uploads/2021/10/ZE.-Ferdi-Buku-Ajar-Ekolabel-2020-by-Desy-Safitri-dan-ZE-Ferdi-anggota-ke-2-1-2-1.pdf
Said, E. (2018, 5 Juni). Edukasi lingkungan untuk penyadaran masyarakat. P3E Sulawesi & Maluku Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. http://p3esuma.menlhk.go.id/versi3/index.php/news/87-berita/704-edukasi-lingkungan-untuk-penyadaran-masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H