Mohon tunggu...
Davina IdzniImaniar
Davina IdzniImaniar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di Bina Nusantara University

Suka dengan petualangan dan hal baru yang unik

Selanjutnya

Tutup

Bola

Pertandingan Pembawa Petaka

1 Desember 2022   05:15 Diperbarui: 1 Desember 2022   05:27 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut kesaksian, beberapa pintu keluar ada yang dengan sengaja ditutup yang membuat kurangnya oksigen di dalam stadion Kanjuruhan.
Mendengar peristiwa yang terjadi di stadion Kanjuruhan tersebut, Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni Infantino angkat suara untuk ikut berbela sungkawa. 

Dalam menindak lanjuti kejadian tersebut, FIFA bersama Pemerintah Indonesia akan membentuk tim transformasi untuk insiden yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur. Pembentukan tim transformasi RI – FIFA merupakan salah satu poin dari surat yang dikirim oleh FIFA kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu. 

Presiden Jokowi menyatakan akan melakukan langkah kolaborasi antara FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dengan pemerintahan Indonsia. Langkah – langkah tersebut antara lain, yaitu ;

1. Membuat standar keamanan pada seluruh stadion di Indonesia
2. Membuat formula standar protokol dan prosedur pengamanan yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian yang sesuai dengan standar keamanan internasional.
3. Melakukan sosialisasi dan diskusi dengan suporter dan klub bola yang ada di Indonesia untuk mendapatkan komitmen bersama.
4. Mengatur jadwal pertandingan serta memperhitungkan potensi resiko yang ada.
5. Mendatangkan pendampingan dari para ahli pada bidangnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 orang tersangka atas peristiwa stadion Kanjuruhan, Malah Jawa Timur. Hasil tersebut diperoleh setelah melakukan penyidikan lebih mendalam atas tragedi yang merenggut lebih dari 130 orang yang menonton pertandingin di stadion Kanjuruhan setelah laga derby Arema FC dengan Persebaya. 

Tersangka atas tragedi Kanjuruhan tersebut antara lain Direktur PT Liga Indonesia Baru, Abdul Haris selaku ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno selaku Security Officer dan tersangka lainnya. Mereka terjerat pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang keolahragaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun