Mohon tunggu...
DAVINA GABBY IRAWATI
DAVINA GABBY IRAWATI Mohon Tunggu... Lainnya - Airlangga University

Psychology student at Airlangga University '23

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan, Pemenuhan, dan Perlindungan HAM

20 Agustus 2023   20:20 Diperbarui: 20 Agustus 2023   22:25 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia, negara yang kita tinggali sekarang merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi kemanusiaan. Bisa kita lihat dari ideologi negara kita sendiri ialah Pancasila, pada sila kedua  "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Kita seharusnya menerapkan sila tersebut di kehidupan bangsa dan bernegara. Hak Asasi Manusia atau akrab kita kenali dengan kata HAM, merupakan hak yang melekat pada semua individu hanya karena mereka manusia. Mirisnya di zaman sekarang pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi, contoh kecilnya saja kasus pembunuhan di Jambi. 

Peristiwa pembunuhan itu mengakibatkan dua orang tewas akibat sabetan senjata tajam. Penyebab pertengkaran tersebut sunggulah sederhana, sang korban di mintai tolong oleh seorang perempuan yang tengah ribut dengan sang pelaku. Saat dilerai, sang pelaku tidak terima dan tidak segan-segan menyabet sang korban. Ancaman pidana untuk sang pelaku bisa kita lihat pada pasal 339 KUHP, yakni pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Di Indonesia juga setidaknya terdapat dua undang-undang yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Namun,  kalian mungkin berpikir mengapa masih banyak orang yang melakukan pelanggaran HAM ? Banyak sekali faktornya antara lain kurangnya edukasi. Kita bisa melakukan serangkaian upaya berupa sosialisasi mengenai pemahaman atas Hak Asasi Manusia. Selain itu, upaya yang sudah dilakukan oleh negara Indonesia dalam masalah Hak Asasi Manusia adalah mendirikan Komnas HAM. Dilihat dari upaya-upaya yang sudah dilakukan negara kita sendiri, seperti mendirikan suatu lembaga dan juga mengesahkan undang-undang membuktikan bahwa penegakan dan perlindungan HAM sangatlah penting.

Bayangkan saja apabila manusia tidak memiliki hati nurani dan juga sebuah negara tidak mempedulikan suatu masalah tentang pelanggaran HAM. Akan sangatlah kacau kehidupan bangsa dan bernegara. Langkah kecil kita untuk mengoptimalkan upaya penegakan dan perlindungan HAM bisa kita mulai dari sekarang.

Bisa kita mulai dengan saling menghormati dan menghargai antar mahasiswa dan juga pegawai universitas di lingkungan kampus. Anggap saja kalian merupakan kelompok mayoritas di suatu perkumpulan, janganlah merasa bahwa pendapat dan perasaan kalian saja yang paling penting. Lihatlah pendapat kelompok minoritas, karena mereka pun memiliki hak untuk di dengar. Hal tersebut juga bisa dibilang pemenuhan HAM, karena kita layak mendapatkannya. 

Negara juga bertanggung jawab dalam pemenuhan HAM dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Bidang pendidikan pun tidak kalah penting, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 bahwa setiap warga negara memiliki hak dalam mendapatkan akses edukasi, dan memiliki kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar yang seyogyanya dibiayai oleh Pemerintah. Adapun juga pemberian bantuan dana untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. 

Kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya merasa beruntung karena upaya-upaya yang telah disediakan oleh pemerintah. Sebagaimana yang tadi telah diuraikan, permasalahan Hak Asasi Manusia memang kerap terjadi tetapi negara telah menyiapkan berbagai solusi baik secara tindakan dan juga pasal. Kita, rakyat Indonesia juga bisa mencegah permasalahan-permasalahan HAM dengan menghormati dan sadar diri. Walaupun begitu kita juga tidak boleh melupakan kewajiban kita sebagai warga negara dalam bentuk upaya balas budi kepada negara.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun