Mohon tunggu...
Davi Nuron Rohman
Davi Nuron Rohman Mohon Tunggu... Guru - Keseharian saya adalah guru di salah satu lembaga pendidikan swasta di bandar lampung

Saya suka bermain bola untuk mengisi kekosongan waktu diluar mengajar,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Ijtihad dalam Pajak Kontemporer

13 Oktober 2023   17:13 Diperbarui: 13 Oktober 2023   17:16 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar didunia indonesia sudah selayaknya kontribusi Islam (Syariah) melalui  pemikiran umat Islam memberikan pengaruh yang sangat besar akan kelangsungan dan perkembangan hukum yang berada di indonesia. Tak terkecuali dalam hal ekonomi yang kaitannya sangat erat dengan pembahasan implementasi hukum Islam di era modern saat ini khususnya d negara indonesia. Problematika yang semakin banyak muncul dalam bidang ekonomi dan disisi lain terdapat tuntutan hukum berdasarkan syariah tentu menjadi topik Yangs selalu di isukan setiap saat dan menjadi hal yang sangat menarik untuk dikaji dan ditunggu adanya ide ide baru yang di munculkan oleh para ahli di bidang ini karena kita tahu bahwa di era globalisasi yang sangat pesat ini rentan sekali terjadinya pelanggaran pelanggaran agama yang didasari karena kurang pemahaman terhadap dalil dalil syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah nabi yang kita tahu sejak 14 abad yang lalu nas nas tersebut tidak akan pernah berkurang dan bertambah sedangkan setiap saat problematika muncul diberbagai penjuru dunia. Kita tentu percaya bahwa segala sesuatu ada hukumnya dan semuanya terdapat dalam Qur'an dan Sunnah, namun permasalahannya adalah tidak semua yang ada dalam Alquran tertuliskan dengan jelas akan tetapi tidak sedikit hukum hukum syariah di dapatkan melalui nas nas yang tersirat didalamnya suatu hukum.

Maka diantara metode yang diajarkan dalam mengambil suatu kesimpulan  hukum terhadap suatu perkara adalah ijtihad. 

Salah satu dari sekian banyaknya persoalan kontemporer yang dapat di selesaikan dengan metode ijtihadi ialah persoalan perpajakan.

Pajak menurut Islam klasik dapat disebut dengan al-usyr, ad- dharibah, al-muksu dan al-kharaj. Semuanya merujuk pada makna pemungutan dari rakyat oleh penarik pajak sebagai jaminan keamanan. Oleh karenanya praktik perpajakan masa lalu berbeda dengan sekarang karena pajak ini dibebankan kepada orang non muslim yang hidup di wilayah muslim sebagai jaminan keamanan dan kenyaman mereka. Ini berbeda dengan praktik pajak yang di selenggarakan oleh pemerintah sekarang ini karena orientasi utamanya tidak seperti yang telah disebutkan melainkan ada tujuan lain dari praktik perpajakan yang berlangsung dinegara kita. Selain itu beban pajak juga tidak di tujukan kepada suatu kelompok saja seperti masa lalu akan tetapi pajak berlaku untuk seluruh penduduk warga Indonesia. Dan disisi lain bentuk pemerintahan masa nabi yang berupa ke khalifahan dan merupakan negara Islam sangat berbeda dengan negara Indonesia yang berasaskan Pancasila yang merangkul segenap masyarakat dengan tidak melihat pada perbedaan keyakinan dan memilki hak dan kewajiban yg sama dengan mayoritas penduduk muslim namun bukan negara Islam. Hal ini tentu menjadi perdana yang sangat mencolok yang sejatinya harus kita ketahui bersama dan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia sehingga tidak mendikotomi pajak adalah sebuah hal yang hanya dibebankan kepada non muslim sebagaimana pada masa nabi sehingga mereka yang membayar dari kalangan muslim merasa terdzolimi untuk membayar pajak dan terpaksa agar terhindar dari kemadharatan, padahal pajak ini adalah sebuah kewajiban bagi mereka karena merupakan perintah dari imam yg sah dan pada dasarnya semuanya kembali pada kemaslahatan rakyat. 

. Keputusan pemimpin dikaitkan dengan kemaslahatan bersama.

Oleh karena mari kita pahami bahwa hukum suatu perkara dapatlah berubah ubah dengan melihat pada argumentasinya sekalipun persoalan tersebut sama, namun kita harus bijak menilai dimana dan kapan yaitu tempat dan waktu terjadinya persoalan tersebut.

. 

Berubahnya suatu hukum dapat dipengaruhi oleh berubahnya waktu dan tempat.

Inilah yang dinamakan reaktualisasi hukum syariah yang menjadikan setiap muslim bijak dalam mengambil suatu kesimpulan hukum, tidak kaku dalam suatu persoalan sehingga harus menilik kepada masa nabi yang pada dasarnya belum tentu ada dan terdengar seperti dipaksakan kepada semua yang terjadi pada masa nabi sedang zaman semakin berkembang dan berubah, semakin banyak persoalan persoalan yang tidak ada pada masa nabi dan sangat berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun