Mohon tunggu...
David Yoga Pratama
David Yoga Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi saya bermain sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Perkawinan Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

27 Maret 2023   14:32 Diperbarui: 27 Maret 2023   14:38 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Hukum Perdata di Indonesia


Hukum perdata islam di Indonesia yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan. Hukum perdata sendiri mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, waris, wakaf, muamalah.


Prinsip Perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974


- Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


- Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.


- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Latarbelakang pencatatan pernikahan di PPN dan solusi untuk mengatasi pencatatan perkawinan


Perkawinan yang tidak tercatat atau di bawah tangan atau (sirri) adalah perkawinan yang tidak resmi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar mengurus segala hal dalam kaitannya perkawinan tersebut dengan urusan pemerintah atau negara. Solusinya adalah harus dengan Pengesahan Nikah (itsbat nikah), melalui pengadilan agama yang mewilayahi tempat perkawinan itu berlangsung, untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang mengesahkan atau menolak karena ada halangan, selanjutnya dapat dipergunakan sebagai dasar segala hal kaitan perkawinan tersebut dengan negara (pemerintah). Selanjutnya, KUA kecamatan atas dasar penetapan Pengadilan Agama tersebut, melakukan pencatatan nikah serta perbitan buku nikah kepada pasangan yang bersangkutan.


Hikmah pencatatan perkawinan


Suatu Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 adalah sah  apabila dicatatkan menurut perundang-undangan yang berlaku menurut hukum dan agama masing masing seseorang. Tujuan dari pencatatan pernikahan, yaitu untuk tertib administrasi pernikahan, jaminan memperoleh hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan.


Pendapat ulama dan KHI perkawinan wanita hamil


Menurut KHI bahwa wanita yang hamil di luar nikah bisa langsung di nikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu wanita itu melahirkan kandungannya. Sedangkan berdasarkan hukum Islam dalam hal ini pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambali yang mengatakan tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai dia melahirkan kandungannya.


Yang harus dilakukan untuk menghindari perkawinan


- Berkomitmen dakam hubungan


- Saling menghormati, menghargai


- Menghindari sikap egois


- Menghindari tindak kekerasan

- Komunikasi terbuka, teratur, dan jujur


Book review


Buku yang tulis oleh Dr. Setiyowati, S.H., M.H., ini menghadirkan isu-isu penting dalam perkembangan hukum perkawinan di Indonesia terutama yang menyangkut nilai-nilai keadilan. Dimulai dari aspek-aspek yang menyebabkan peraturan tentang perkawinan belum berbasis nilai keadilan; problem seputar perkawinan menurut undang-undang meliputi keabsahan, pencatatan, status anak, kewarisan; dan penyelesaian sengketa perkawinan beda agama; serta merekonstruksi peraturan perkawinan dalam perspektif UU No.1 Tahun 1974 sehingga berbasis nilai keadilan. Inspirasi yang dapat saya ambil dari buku ini yaitu, baiknya kita mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. karena aturan tersebut dibuat  pasti sudah melalui berbagai berbagai pertimbangan agar peraturan tersebut dapat di jalankan oleh masyarakat. dan sebaiknya kita melakukan perkawinan sesama agam islam karena kalau beda agama dilarang oleh Undnag undang dan dilarang oleh tuhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun