Mohon tunggu...
David Saputra
David Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: David Saputra NPM: 2151020324 Kelas: G Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gharar dan Ketidakpastian dalam Keuangan Syari'ah

28 Maret 2023   15:13 Diperbarui: 28 Maret 2023   15:23 1374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Prinsip Kerjasama dan Kepemilikan Bersama: Transaksi keuangan harus didasarkan pada prinsip kerjasama dan kepemilikan bersama antara semua pihak yang terlibat.

4. Prinsip Tanggung Jawab Sosial: Transaksi keuangan harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis.

5. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas: Transaksi keuangan harus dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tujuan untuk menjaga kepercayaan dan integritas dalam kegiatan bisnis.

Selain itu, dalam keuangan syariah, risiko dalam suatu transaksi harus dibagikan secara adil antara kedua belah pihak. Jika risiko terlalu besar, maka transaksi harus dihindari atau diatur sedemikian rupa sehingga risiko dapat diatasi dengan cara yang adil bagi kedua belah pihak.

Contoh dari penghindaran gharar dalam keuangan syariah adalah investasi dalam obligasi sukuk. Sukuk adalah obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan mengikuti prinsip syariah yang menghindari riba dan spekulasi. Sukuk ini menggantikan bunga dengan pembayaran bagi hasil atau dividen dan merupakan contoh bagaimana gharar dapat dihindari dalam keuangan syariah.

Dalam kesimpulannya, gharar dan ketidakpastian merupakan dua konsep yang sangat penting dalam keuangan syariah. Meskipun keduanya dapat menyebabkan risiko dan ketidakseimbangan dalam keuntungan dan kerugian, namun mereka dapat diatasi dengan mekanisme yang tepat dan transaksi yang jelas dan transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun