3. Prinsip Kerjasama dan Kepemilikan Bersama: Transaksi keuangan harus didasarkan pada prinsip kerjasama dan kepemilikan bersama antara semua pihak yang terlibat.
4. Prinsip Tanggung Jawab Sosial: Transaksi keuangan harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis.
5. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas: Transaksi keuangan harus dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tujuan untuk menjaga kepercayaan dan integritas dalam kegiatan bisnis.
Selain itu, dalam keuangan syariah, risiko dalam suatu transaksi harus dibagikan secara adil antara kedua belah pihak. Jika risiko terlalu besar, maka transaksi harus dihindari atau diatur sedemikian rupa sehingga risiko dapat diatasi dengan cara yang adil bagi kedua belah pihak.
Contoh dari penghindaran gharar dalam keuangan syariah adalah investasi dalam obligasi sukuk. Sukuk adalah obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan mengikuti prinsip syariah yang menghindari riba dan spekulasi. Sukuk ini menggantikan bunga dengan pembayaran bagi hasil atau dividen dan merupakan contoh bagaimana gharar dapat dihindari dalam keuangan syariah.
Dalam kesimpulannya, gharar dan ketidakpastian merupakan dua konsep yang sangat penting dalam keuangan syariah. Meskipun keduanya dapat menyebabkan risiko dan ketidakseimbangan dalam keuntungan dan kerugian, namun mereka dapat diatasi dengan mekanisme yang tepat dan transaksi yang jelas dan transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H