Mohon tunggu...
Davit Sandi Yudha
Davit Sandi Yudha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

Seorang introvert yang bekerja di perusahaan multinasional dan saat ini sedang mengenyam pendidikan Ilmu Hukum S1 di Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demi Proyek Strategis Nasional, Objek Wisata Dijadikan Tumbal

13 Mei 2023   04:40 Diperbarui: 13 Mei 2023   04:46 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Beberapa waktu yang lalu ramai pemberitaan mengenai hilangnya objek wisata, baik di media sosial maupun media massa yang memantik warganet untuk ikut berkomentar. Objek wisata tersebut adalah Air Terjun Kedung Kandang, yang merupakan salah satu destinasi wisata di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta. Air terjun yang terletak di Desa Nglanggeran ini merupakan salah satu objek wisata unggulan selain Gunung Api Purba Nglanggeran. Viralnya air terjun ini dikarenakan dampak dari pembangunan Proyek Strategis Nasional Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur.

Dampak kerusakan yang ditimbulkan pada objek wisata ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak cermat dalam menganalisa dan mengkaji pelaksanaan pembangunan yang dapat berkesinambungan dengan kelestarian lingkungan. Hasil dari analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah setempat juga perlu ditinjau ulang.

Pada Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan hidup (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Pentingnya Amdal selain agar lingkungan hidup dapat terjaga keamanannya, juga untuk menghindari dan meminimalisasi dampak kerusakan pada lingkungan hidup sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan melalui analisis yang dilakukan sebelum sebuah kegiatan dilakukan. Penerbitan perizinan dan proses pembangunan yang serampangan terkesan menjadikan “tumbal” yang akan menimbulkan dampak tidak hanya pada kerusakan lingkungan, namun juga pada masyarakat sekitar objek wisata tersebut.

Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di kawasan objek wisata tersebut mengungkapkan bahwa dampak dari hilangnya Air Terjun Kedung Kandang, kunjungan wisatawan ke daerah tersebut berkurang. Bahkan beberapa masyarakat menutup usaha mereka dan hal ini tentunya berdampak pada pendapatan masyarakat sekitar. Hal ini sangat disayangkan dimana seharusnya pembangunan infrastruktur dengan lingkungan dapat berkesinambungan tanpa harus menghilangkan satu dengan yang lain.

Hal semacam ini seharusnya tidak boleh terulang di masa mendatang. Diperlukan adanya perbaikan dalam menganalisa, mengkaji serta mengawasi setiap pembangunan infrastruktur. Sehingga, tidak ada lagi lingkungan yang rusak serta masyarakat yang dirugikan. Di sisi lain, teknik dan teknologi dalam pengerjaan proyek di negeri ini juga harus ditingkatkan tanpa mengesampingkan Amdal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun