wisata, baik di media sosial maupun media massa yang memantik warganet untuk ikut berkomentar. Objek wisata tersebut adalah Air Terjun Kedung Kandang, yang merupakan salah satu destinasi wisata di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta. Air terjun yang terletak di Desa Nglanggeran ini merupakan salah satu objek wisata unggulan selain Gunung Api Purba Nglanggeran. Viralnya air terjun ini dikarenakan dampak dari pembangunan Proyek Strategis Nasional Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur.
Beberapa waktu yang lalu ramai pemberitaan mengenai hilangnya objekDampak kerusakan yang ditimbulkan pada objek wisata ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak cermat dalam menganalisa dan mengkaji pelaksanaan pembangunan yang dapat berkesinambungan dengan kelestarian lingkungan. Hasil dari analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah setempat juga perlu ditinjau ulang.
Pada Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan hidup (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Pentingnya Amdal selain agar lingkungan hidup dapat terjaga keamanannya, juga untuk menghindari dan meminimalisasi dampak kerusakan pada lingkungan hidup sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan melalui analisis yang dilakukan sebelum sebuah kegiatan dilakukan. Penerbitan perizinan dan proses pembangunan yang serampangan terkesan menjadikan “tumbal” yang akan menimbulkan dampak tidak hanya pada kerusakan lingkungan, namun juga pada masyarakat sekitar objek wisata tersebut.
Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di kawasan objek wisata tersebut mengungkapkan bahwa dampak dari hilangnya Air Terjun Kedung Kandang, kunjungan wisatawan ke daerah tersebut berkurang. Bahkan beberapa masyarakat menutup usaha mereka dan hal ini tentunya berdampak pada pendapatan masyarakat sekitar. Hal ini sangat disayangkan dimana seharusnya pembangunan infrastruktur dengan lingkungan dapat berkesinambungan tanpa harus menghilangkan satu dengan yang lain.
Hal semacam ini seharusnya tidak boleh terulang di masa mendatang. Diperlukan adanya perbaikan dalam menganalisa, mengkaji serta mengawasi setiap pembangunan infrastruktur. Sehingga, tidak ada lagi lingkungan yang rusak serta masyarakat yang dirugikan. Di sisi lain, teknik dan teknologi dalam pengerjaan proyek di negeri ini juga harus ditingkatkan tanpa mengesampingkan Amdal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H