Mohon tunggu...
David Safri Anggara
David Safri Anggara Mohon Tunggu... Penulis - Pemuda Desa

Seorang Pemuda Desa yang Menjadi Pembelajar Sawji Greget Sengguh Ora Mingkuh Gunungkidul, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran LPSK sebagai Khalifah Pelindung Korban dan Saksi Kekerasan dalam Rumah Tangga

21 November 2018   19:46 Diperbarui: 21 November 2018   19:56 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LPSK sebagai Khalifah Penjaga Kebenaran

Kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali melanda bangsa indonesia jelas menjadi potret kondisi keharmonisan perempuan dalam berkeluraga. Dalam Islam sendiri menikah merupakan suatu hal yang sangat mulia. Menikah merupakan cara bagi umat Islam untuk menyempurnakan agama sekaligus menegakan syariat. Akan tetapi terkadang dalam perjalanannya perwujudan "sakinah, mawadah, dan warrahmah" dalam rumah tangga sebagai penyempuranan agama sulit terwujud. Justru yang terjadi adalah ayat ayat al Quran dijadikan legitimasi alat untuk melukai perempuan.  

Korban kerasan maupun saksi seringkali takut melaporkan kejadian, bahkan justru sengaja menyembunyikan apa yang telah terjadi. Hal ini disebabkan oleh ketakutan jika berita tersebar akan memunculkan aib dan padangan negatif dari masyarakat. Padahal sejatinya tidakan kekerasan yang dilakukan seringkali berseberangan dengan nilai nilai agama. Oleh karena itu perlu peranan seorang Khalifah (Pemimpin) yang mampu melindungi korban maupun saksi kekerasan terhadap wanita yang mengatasnamakan perintah agama.

Khalifah sejatinya bukanlah pemimpin khusus dimiliki umat islam, atau khalifah yang dielu elukan kelompok HTI. Merujuk pada surah al Baqarah ayat 30, proses pengangkatan khalifah dimuka bumi. Khalifah yang sesungguhnya adalah adam beserta anak cucunya. Dengan kata lain, setiap orang mampu menjadi seorang khalifah tanpa harus membedakan agama, ras, maupun golongan. Justru yang terpenting adalah seorang khalifah harus mampu menjaga keseimbangan bumi ini, salah satunya dengan menjadi pelindung kebenaran.

Dengan adanya pemimpin baru di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. penulis berharap pemimpin LPSK yang baru tidak hanya sekdar menjadi pempimpin yang administratif saja. Akan tetapi mampu menjalankan kewajiban dan wewenang sesuai dengan dinamika permasalahan keumatan dengan menggunakan berbagai macam prespektif.  Pemimpin LPSK yang baru harus mampu menjadi khalifah yang baik dalam memimpin bangsa ini.

Penulis berharap dengan terpilihnya pempimpin LPSK yang baru periode 2018 -2023. LPSKmelayani dan mampu berjalan secara istiqomah dalam menegakkan keadilan bagi para korban dan saksi kekerasan perempuan dalam rumah tangga. Dengan demikan, LPSK memiliki peranan penting dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis dengan Tuhan (hablun minallah), hubungan sesasma insan manusia (suami - istri), dan hubungan manusia dengan kehidupan bermasyarkat (hablun mina alam).

21 November 2018 _ David Safri Anggara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun