: ( ). ( ). Â Â Â
Artinya : Dari abu hurairah R.A ia berkata : Rosulullah SAW melaknat orang yang memberi suap (penyuap) dan yang menerima suap (disuap) dalam masalah hukum (HR. Ahmad dan imam Empat).
Suap menyuap dalam islam di sebut ar- riswah yang artinya adalah memenuhi hajat dengan (kepentingannya) dengan membujuk. Kata Ar- Riswah berasal dari kata Ar- risa'i yang berarti tali yang menyampaikan timba ke air.
Kegiatan suap menyuap kendati diketahui keharamannya namun tetap saja gencar dilakukan orang-orang, seperti orang untuk meraih pekerjaan atau meraih kemenangan hukum hinggap untuk memasukkak anak ke lembaga pendidikan tak lepas dari praktek suap menyuap, untuk memasukkan anak ke sekolah yang bonafit tidak cukup bermodal nilai UN yang tinggi tapi dibutuhkan juga uang yang banyak untuk menyumpal mulut para panitia, sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan apalagi orang tersebut muslim. Padahal sudah jelas-jelas bahwasannya Rosulullah SAW melaknat orang-orang yang suap menyuap atau Riswah.
Dalil alqur'an tentang Riswah atau suap menyuap :
Allah ta'ala berfirman,
Artinya: dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang bhatil.
Makna ayat ini adalah janganlah kalian sebagian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar. Barang siapa yang mengambil harta orang lain dengan cara tidak dibenarkan oleh syari'at maka sungguh ia telah memakan harta yang bhatil. Diantara memakan harta yang bathil adalah keputusan seorang hakim yang memenangkan kamu padahal sebenarnya kamu salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.
Dan di sisi lain Allah ta'ala berfirman tentang etika mencari harta :
Artinya  : Hai orang-orang yang beriman makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kalian kepada Allah, jika benar-benar kepadanya kamu menyembah.
Ayat tersebut merupakan ayat yang menjelaskan tentang memerintahkan orang-orang yang mengaku beriman untuk mencari rezeki yang halal dengan cara-cara yang halal, bukanlah malah sebaliknya mencari yang halal dengan cara yang haram atau mencari yang haram dengan cara yang haram pula. Dan suap menyuap tidak diragukan lagi adalah perbuatan yang bathil dalam mencari rezeki sehingga praktek tersebut diharamkan oleh Allah ta'ala.
Risywah memiliki dampak buruk yang sangat banyak, baik yang berkaitan dengan pribadi maupun masyarakat, diantara dampak-dampak buruk tersebut adalah:
1. Merusak akhlak dan menanamkan jiwa materalistis pada diri orang yang menyuap dan yang disuap.
2. Membunuh jiwa saling mencintai, dan semangat untuk memberikan manfaat kepada orang lain hanya dengan mengaharap wajah Allah.
3. Tersebarnya kezhaliman di tengah-tengah masyarakat Muslim, yang mana yang seharusnya diakhirkan didahulukan, dan yang seharusnya didahulukan malah diakhirkan.
4. Menjadikan jiwa seseorang jiwa yang rendah, yang kosong dari sikap mulia, terhormat dan ksatria.
5. Menyebarkan permusuhan di antara anggota masyarakat, yaitu ketika orang yang fasiq (rusak) didahulukan sedangkan yang shalih (baik) diakhirkan.
6. Mendorong tersebarnya perbuatan khianat terhadap amanah dan pekerjaan, yang mana seorang pegawai tidak mau menunaikan tugasnya secara sempurna kecuali jika mendapatkan suap. Disebutkan dalam sebuah atsar:" Jika suap masuk dari pintu, maka amanah akan keluar dari lubang angin."
7. Melemahkan muraqabatullah (merasa diawasi oleh Allah), maka seorang yang menyuap dan yang disuap tidak sadar bahwasanya dia sedang dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dan tanpa adanya peran aktif dari semua pihak, suap menyuap tidak akan terealisasikan dengan lancar. Hal ini tidak terdapat pengecualian, meskipun ada beberapa ulama yang bemberikan pengecualian dengan berpendapat jika kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang tertentu, maka yang meminta suap itu berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya
sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena ia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Mereka mensifati membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Akan tetapi orang yang menerima suap tetap berdosa dengan beralasan demikian, hal ini dikutip dari beberapa pendapat diatas.Â
Pendapat tersebut dapat diterima sebab lafadz pelanggaran suap dilaknat oleh allah swt dan nabi muhammad saw, dan bersifat umum. Tidak terdapat dalil khusus yang menghkususkannya, karena bersifat umum. Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah lafadz umum tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Dengan demikian suap menyuap tetap haram dalam keadaan apapun juga.
Demikian artikel yang saya buat, Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H