Risywah memiliki dampak buruk yang sangat banyak, baik yang berkaitan dengan pribadi maupun masyarakat, diantara dampak-dampak buruk tersebut adalah:
1. Merusak akhlak dan menanamkan jiwa materalistis pada diri orang yang menyuap dan yang disuap.
2. Membunuh jiwa saling mencintai, dan semangat untuk memberikan manfaat kepada orang lain hanya dengan mengaharap wajah Allah.
3. Tersebarnya kezhaliman di tengah-tengah masyarakat Muslim, yang mana yang seharusnya diakhirkan didahulukan, dan yang seharusnya didahulukan malah diakhirkan.
4. Menjadikan jiwa seseorang jiwa yang rendah, yang kosong dari sikap mulia, terhormat dan ksatria.
5. Menyebarkan permusuhan di antara anggota masyarakat, yaitu ketika orang yang fasiq (rusak) didahulukan sedangkan yang shalih (baik) diakhirkan.
6. Mendorong tersebarnya perbuatan khianat terhadap amanah dan pekerjaan, yang mana seorang pegawai tidak mau menunaikan tugasnya secara sempurna kecuali jika mendapatkan suap. Disebutkan dalam sebuah atsar:" Jika suap masuk dari pintu, maka amanah akan keluar dari lubang angin."
7. Melemahkan muraqabatullah (merasa diawasi oleh Allah), maka seorang yang menyuap dan yang disuap tidak sadar bahwasanya dia sedang dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dan tanpa adanya peran aktif dari semua pihak, suap menyuap tidak akan terealisasikan dengan lancar. Hal ini tidak terdapat pengecualian, meskipun ada beberapa ulama yang bemberikan pengecualian dengan berpendapat jika kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang tertentu, maka yang meminta suap itu berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya
sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena ia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Mereka mensifati membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Akan tetapi orang yang menerima suap tetap berdosa dengan beralasan demikian, hal ini dikutip dari beberapa pendapat diatas.Â
Pendapat tersebut dapat diterima sebab lafadz pelanggaran suap dilaknat oleh allah swt dan nabi muhammad saw, dan bersifat umum. Tidak terdapat dalil khusus yang menghkususkannya, karena bersifat umum. Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah lafadz umum tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Dengan demikian suap menyuap tetap haram dalam keadaan apapun juga.