Mohon tunggu...
David Permana Budiono
David Permana Budiono Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Diponegoro

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Izin UMKM? Urgensi Pemahaman Alur Izin UMKM di Era Teknologi Informasi

8 Agustus 2022   17:43 Diperbarui: 8 Agustus 2022   17:54 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelurahan Gemah, Pedurungan, Semarang (14/7/2022) - Kelurahan Gemah memiliki luas wilayah sekitar 100.180 Ha dengan batas-batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan kelurahan Palebon, sebelah timur berbatasan dengan kelurahan Pedurungan Kidul, sebelah selatan berbatasan dengan kelurahan Sendangguwo, dan sebelah barat berbatasan dengan kelurahan Gayamsari. Kelurahan Gemah memiliki kondisi demografi yang tercatat hingga bulan Mei 2019 sebanyak 15.950 jiwa yang terdiri dari 8046 jiwa laki-laki dan 7904 jiwa perempuan yang tersebar dalam 88 RT dan 12 RW.

Dengan luas dan cukup banyak warga yang bertempat tinggal di Kelurahan Gemah maka diperlukan pemahaman terkait usaha mikro kecil dan menengah secara jelas dan mendalam Agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, maka usaha harus memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki. Maka dari itu perlunya bentuk konkret adanya pencerdasan dan lahan pengetahuan terkait pengajuan izin UMKM ini melalui poster yang dipajang di majalah dinding maupun beberapa lokasi di Kelurahan Gemah.

dokpri
dokpri

Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Dengan dasar tersebut maka mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro atas nama David Permana Budiono membuat bentuk konkret pengetahuan melalui poster. Pada dasarnya hal ini dilandasi dengan masih bingungnya para pelaku usaha dalam mengurus izin tersebut walaupun dengan perkembangan teknologi mempermudah proses dan menyelesaikan berkas syarat pengajuan izin UMK tersebut. Saat ini telah tersedia sistem perizinan berbasis teknologi informasi yaitu OSS yang pada prosesnya sudah tanpa memerlukan verifikasi dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

 Dalam hal tersebut dibutuhkan yang pertama yaitu terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Alur registrasinya cukup mudah dengan mengunjungi laman www.oss.go.id, klik daftar dan mengikuti alur registrasinya. Dapatkan juga informasi-informasi lainnya terkait proses perizinan usaha di laman resmi OSS.

Dengan harapan tentu saja warga kelurahan Gemah dapat memahami alur perizinan UMKM dan mematuhi segala proses berusaha yang ada di Indonesia dan menghindari kesalahan.

Penulis :

David Permana Budiono/11000119130389/Ilmu Hukum

DPL : Dr. Ir. Wahju Krisna Hidajat, MT

Lokasi : Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun