Mohon tunggu...
DAVID NEHEMIA
DAVID NEHEMIA Mohon Tunggu... Dosen - Praktisi

mari saling berbagi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Realitas Upah dan kebutuhan Hidup

28 Mei 2024   20:39 Diperbarui: 28 Mei 2024   21:06 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menentukan pendapatan rata-rata per kapita (R)

Data pendapatan rata-rata per kapita dapat diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk DKI Jakarta, pendapatan rata-rata per kapita pada tahun 2023 sebesar Rp 6.500.000 per bulan.

Menghitung biaya hidup minimum (C)

 

C = L + (3/4) * F * (a^2 / R)^1/3
C = 4.340.000 + (3/4) * 1,5 * (1^2 / 6.500.000)^1/3
C = 4.340.000 + 2.250.000
C = 6.590.000

Hasil:

Berdasarkan perhitungan di atas, biaya hidup minimum untuk pekerja di DKI Jakarta yang belum menikah dan tinggal dengan sewa kos sebesar Rp 6.590.000 per bulan.

Perbandingan dengan UMR DKI Jakarta:

UMR DKI Jakarta saat ini (tahun 2023) sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

Berdasarkan perbandingan di atas, UMR DKI Jakarta saat ini tidak sesuai dengan biaya hidup minimum yang dihitung menggunakan model Miller-Orr. UMR DKI Jakarta masih jauh di bawah biaya hidup minimum yang diperlukan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun