Menentukan pendapatan rata-rata per kapita (R)
Data pendapatan rata-rata per kapita dapat diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk DKI Jakarta, pendapatan rata-rata per kapita pada tahun 2023 sebesar Rp 6.500.000 per bulan.
Menghitung biaya hidup minimum (C)
Â
C = L + (3/4) * F * (a^2 / R)^1/3
C = 4.340.000 + (3/4) * 1,5 * (1^2 / 6.500.000)^1/3
C = 4.340.000 + 2.250.000
C = 6.590.000
Hasil:
Berdasarkan perhitungan di atas, biaya hidup minimum untuk pekerja di DKI Jakarta yang belum menikah dan tinggal dengan sewa kos sebesar Rp 6.590.000 per bulan.
Perbandingan dengan UMR DKI Jakarta:
UMR DKI Jakarta saat ini (tahun 2023) sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
Berdasarkan perbandingan di atas, UMR DKI Jakarta saat ini tidak sesuai dengan biaya hidup minimum yang dihitung menggunakan model Miller-Orr. UMR DKI Jakarta masih jauh di bawah biaya hidup minimum yang diperlukan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.