Bayangkan kekesalan seseorang yang telah menempuh jarak jauh dengan baterai hampir habis, hanya untuk menemukan area pengisian yang disalahgunakan.
Fenomena parkir dan pergi ini ternyata pelakunya bukan hanya pemilik mobil listrik.
Mobil konvensional, bahkan mobil mewah seperti Porsche, pernah terciduk dengan santainya parkir di area yang jelas-jelas ditandai untuk pengisian kendaraan listrik. Panggilan dari manajemen gedung pun seringkali diabaikan.
Apalagi sebetulnya disain tempat pengecasan dituliskan bahwa khusus untuk pengecasan, dan diberi warna khusus sebagai penanda. Herannya masih saja dilanggar.Â
Buta huruf kah? Buta warna kah? Ini menunjukkan tingkat pengabaian dan arogansi yang mengkhawatirkan.Â
Dampak Serius
Sekilas tampaknya hanya pengantri yang ingin mengecas yang terdampak. Namun sebetulnya, dampaknya lebih serius dari yang terlihat.
Operator SPKLU berpotensi kehilangan hingga 40% dari potensi pendapatan harian mereka.Â
Bayangkan jika si oknum parkir 3 jam saja di stasiun pengecasan cepat (DC fast charging), normalnya pengecasan selesai 1 jam per mobil. Maka terdapat potensi kehilangan pendapatan untuk 2 mobil yang seharusnya bisa mengecas. Bagaimana jika terjadi lebih dari 3 jam?Â
Fenomena parkir sembarangan ini juga menciptakan efek domino yang menghambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.