Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Urgensi Kementerian Energi Terbarukan, Demi Masa Depan Energi Bersih dan Berkelanjutan

9 Mei 2024   13:08 Diperbarui: 23 Mei 2024   07:27 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memiliki potensi besar untuk energi terbarukan, dengan sinar matahari berlimpah, angin kencang, dan panas bumi melimpah. Namun, pemanfaatan energi terbarukan masih tertinggal dibandingkan negara lain. Salah satu alasannya adalah belum adanya fokus yang cukup dari pemerintah. Saat ini, energi terbarukan ditangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama sektor lain seperti batubara dan minyak bumi. Ini merupakan sektor yang akan sangat baik jika dipisahkan pengelolaannya. Energi Terbarukan kelas tidak serumpun dengan Energi fossil dari batubara, gas, dan minyak Bumi.

Membentuk Kementerian Energi Terbarukan (Kementerian ET) baru dapat memberikan fokus dan perhatian lebih besar untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Hal ini penting mengingat komitmen Indonesia mencapai target Net Zero Emissions pada 2060. Energi terbarukan berperan penting dalam mencapai target tersebut, sehingga Kementerian ET dapat mempercepat pengembangannya.

Alasan lain membentuk Kementerian ET adalah untuk meningkatkan bauran energi terbarukan Indonesia yang masih kecil (8%), jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lain seperti Thailand (31%) dan Vietnam (20%). Kementerian ET juga dapat belajar dari negara lain yang sukses dengan adanya Kementerian ET, seperti Jerman, Inggris, dan China.

Tugas utama Kementerian ET meliputi mengembangkan kebijakan dan strategi, mempromosikan investasi, mengatasi hambatan, melakukan penelitian dan pengembangan, serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan dalam pengembangan energi terbarukan. Kementerian ET juga perlu fokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang ini.

Membentuk Kementerian ET dapat meningkatkan ketahanan energi, kualitas udara, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Energi terbarukan merupakan sumber energi terbarukan dan berkelanjutan yang dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta menghasilkan emisi lebih sedikit.

Dalam pembentukannya, Kementerian ET perlu menghindari tumpang tindih dengan ESDM melalui pemetaan mandat jelas, mekanisme koordinasi efektif, penyesuaian struktur organisasi, sinergi dengan lembaga lain, dan komunikasi publik efektif.

Keberadaan Kementerian ET juga diperlukan memastikan transisi energi yang adil dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, serta melibatkan masyarakat sipil dan sektor swasta.

Jika Pemerintahan baru Prabowo Gibran memang berencana menambah jumlah kementerian, maka pembentukan Kementerian ET merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk mencapai masa depan energi bersih dan berkelanjutan. 

Dengan perencanaan dan pelaksanaan matang, Kementerian ET dapat menjalankan fungsinya secara optimal, mendorong Indonesia memanfaatkan potensi energi terbarukannya secara maksimal, dan mencapai target emisi nol bersih pada 2060 sebagai negara yang maju dan ramah lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun