Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Didenda oleh PLN? Tempuh Mekanisme Banding dan Keringanan Cicilan!

26 Agustus 2022   18:06 Diperbarui: 30 Agustus 2022   03:57 5725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jika menerima surat "tilang" denda dari PLN, kamu bisa ajukan banding atau keberatan. Sumber: Shutterstock/Sunshine Studio via Kompas.com

Tidak ada satupun di antara kita ingin membayar denda padahal kita tidak bersalah apapun. Bisa saja pembaca tiba-tiba ditagih untuk membayar denda listrik, padahal merasa tidak pernah mengakali kWhmeter atau merusaknya. Jika ya, lawan, ajukan banding atau keberatan! 

Umumnya selang beberapa hari setelah petugas PLN memeriksa dan menemukan pelanggaran pemakaian listrik, maka pelanggan akan dikirimi surat denda 'tilang'. Pelanggan diminta hadir ke kantor PLN dan membayar denda tersebut.

Ajukan banding atau keberatan

Jika didenda oleh PLN, jangan panik. Apalagi merasa tidak pernah melakukan utak atik kWhmeter. Tuduhan terasa mengada-ada dan zolim. Lawan! Ajukan banding atau keberatan. 

Minta dilakukan 'otopsi' ulang. Jadi mirip cerita sambo. Haha. Ajukan pengujian material di laboratorium. Misalnya hasil uji laboratorium ternyata mengungkap bahwa memang segel rusak, tetapi penyebabnya faktor usia (penuaan material) atau material pabrikan yang buruk. Dalam hal ini, anda bisa lolos dari denda.

Periksa dan hitung kembali besar denda yang ditagihkan.  Denda pelanggaran satu dengan yang lainnya tidak sama rumus perhitungannya. Barangkali setelah menghitung ulang, ada kekeliruan perhitungan denda. Maka anda bisa  meminta denda itu ditinjau ulang.

Pengajuan keberatan merupakan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45 ayat (1). 

“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat Pelaku Usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum". 

Langkah pengajuan keberatan P2TL (PLN/UID Jakarta Raya)
Langkah pengajuan keberatan P2TL (PLN/UID Jakarta Raya)

Pengajuan keberatan dapat melalui 2 jalur. Jalur mediasi sengketa oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mekanisme sidang Pengadilan. Jika tidak ingin melibatkan pihak tersebut, ada juga mekanisme lain yang bisa ditempuh oleh pelanggan yang berkeberatan.

Pelanggan berhak melayangkan surat keberatan kepada Manajer Area atau unit layanan PLN yang menagihkan denda pelanggaran. 

Pengiriman surat keberatan ini dibatasi waktunya. 14 hari sejak surat tilang PLN diterima pelanggan. Ajukan keberatan ini perlu disertai alasan dan bukti yang kuat untuk mematahkan tuduhan pelanggaran.

Surat keberatan pelanggan itu akan ditindaklanjuti oleh 'Tim Keberatan'. Ibaratnya tim ini bekerja layaknya Kompolnas mengawasi Polri. Tim yang beranggotakan perwakilan Pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau Dinas Energi setempat, akan meninjau ulang keberatan pelanggan tersebut. 

Aspek administratif maupun berita acara hasil pemeriksaan akan dievaluasi. Bisa jadi ada pelanggaran prosedur saat melakukan pemeriksaan. Tim Keberatan akan memediasi keberatan pelanggan dengan PLN. Bisa saja prosedur pemeriksaan dilanggar oleh petugas. Dalam konteks, pelanggan ditemukan tidak melanggar. Maka dibebaskan dari tuduhan dan denda listrik. 

Ilustrasi (Shutterstocks via Kompas)
Ilustrasi (Shutterstocks via Kompas)

Ajukan keringanan cicilan

Jika ajuan keberatan berujung penolakan,  pelanggan harus membayar denda tersebut. Jika tidak bayar, listrik pelanggan akan di-stop. Tentu kita tidak mau gelap gulita. Menggunakan genset bukan hal bijak. Selain mahal, juga berisik, mengganggu tetangga. 

Besarnya denda bisa ratusan ribu, jutaan, hingga miliaran rupiah tergantung jenis pelanggaran dan daya berlangganan. Denda yang besar akan memberatkan jika harus dilunasi sekali bayar. Apalagi usaha kecil menengah. 

Usaha laundri pakaian (Kompas)
Usaha laundri pakaian (Kompas)

Usaha kecil seperti jasa laundry pakaian, bengkel las, warung kelontong, warung makan, dan usaha rumahan lainnya. Jika dipaksa membayar denda yang besar sekaligus, bisa jadi bangkrut. Usahanya mati dan berimbas pada pekerja yang menganggur. Keluarganya kehilangan penghasian untuk bertahan hidup. 

Dalam situasi seperti ini, pelanggan sebaiknya mengajukan keringanan pembayaran denda. Ajukan pelunasan dengan cara mencicil.

Ilustrasi mencicil (alinea.id)
Ilustrasi mencicil (alinea.id)

Manajer PLN setempat memiliki diskresi untuk memberikan keringanan cicilan. Jika dinilai bahwa pelanggan sedang kesulitan keuangan,  tidak mampu melunasi sekaligus, maka besar kemungkinan dibolehkan mencicil. 

Denda pelanggaran bisa dimasukkan dalam tagihan listrik bulanan. Umumnya, PLN memberikan tenggang waktu pelunasan hingga 12 bulan cicilan. Namun sangat mungkin lebih dari itu. Kasus per kasus. Situasional per pelanggan. 

Semoga saja pembaca Kompasiana terhindar dari denda PLN. Jika harus berhadapan dengan situasi pahit tersebut, ajukan banding atau keberatan, dan jika mentok ajukan keringanan cicilan.

Salam literasi (DFS). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun