Pengiriman surat keberatan ini dibatasi waktunya. 14 hari sejak surat tilang PLN diterima pelanggan. Ajukan keberatan ini perlu disertai alasan dan bukti yang kuat untuk mematahkan tuduhan pelanggaran.
Surat keberatan pelanggan itu akan ditindaklanjuti oleh 'Tim Keberatan'. Ibaratnya tim ini bekerja layaknya Kompolnas mengawasi Polri. Tim yang beranggotakan perwakilan Pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau Dinas Energi setempat, akan meninjau ulang keberatan pelanggan tersebut.Â
Aspek administratif maupun berita acara hasil pemeriksaan akan dievaluasi. Bisa jadi ada pelanggaran prosedur saat melakukan pemeriksaan. Tim Keberatan akan memediasi keberatan pelanggan dengan PLN. Bisa saja prosedur pemeriksaan dilanggar oleh petugas. Dalam konteks, pelanggan ditemukan tidak melanggar. Maka dibebaskan dari tuduhan dan denda listrik.Â
Ajukan keringanan cicilan
Jika ajuan keberatan berujung penolakan, Â pelanggan harus membayar denda tersebut. Jika tidak bayar, listrik pelanggan akan di-stop. Tentu kita tidak mau gelap gulita. Menggunakan genset bukan hal bijak. Selain mahal, juga berisik, mengganggu tetangga.Â
Besarnya denda bisa ratusan ribu, jutaan, hingga miliaran rupiah tergantung jenis pelanggaran dan daya berlangganan. Denda yang besar akan memberatkan jika harus dilunasi sekali bayar. Apalagi usaha kecil menengah.Â
Usaha kecil seperti jasa laundry pakaian, bengkel las, warung kelontong, warung makan, dan usaha rumahan lainnya. Jika dipaksa membayar denda yang besar sekaligus, bisa jadi bangkrut. Usahanya mati dan berimbas pada pekerja yang menganggur. Keluarganya kehilangan penghasian untuk bertahan hidup.Â
Dalam situasi seperti ini, pelanggan sebaiknya mengajukan keringanan pembayaran denda. Ajukan pelunasan dengan cara mencicil.
Manajer PLN setempat memiliki diskresi untuk memberikan keringanan cicilan. Jika dinilai bahwa pelanggan sedang kesulitan keuangan, Â tidak mampu melunasi sekaligus, maka besar kemungkinan dibolehkan mencicil.Â