Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Didenda oleh PLN? Tempuh Mekanisme Banding dan Keringanan Cicilan!

26 Agustus 2022   18:06 Diperbarui: 30 Agustus 2022   03:57 5725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada satupun di antara kita ingin membayar denda padahal kita tidak bersalah apapun. Bisa saja pembaca tiba-tiba ditagih untuk membayar denda listrik, padahal merasa tidak pernah mengakali kWhmeter atau merusaknya. Jika ya, lawan, ajukan banding atau keberatan! 

Umumnya selang beberapa hari setelah petugas PLN memeriksa dan menemukan pelanggaran pemakaian listrik, maka pelanggan akan dikirimi surat denda 'tilang'. Pelanggan diminta hadir ke kantor PLN dan membayar denda tersebut.

Ajukan banding atau keberatan

Jika didenda oleh PLN, jangan panik. Apalagi merasa tidak pernah melakukan utak atik kWhmeter. Tuduhan terasa mengada-ada dan zolim. Lawan! Ajukan banding atau keberatan. 

Minta dilakukan 'otopsi' ulang. Jadi mirip cerita sambo. Haha. Ajukan pengujian material di laboratorium. Misalnya hasil uji laboratorium ternyata mengungkap bahwa memang segel rusak, tetapi penyebabnya faktor usia (penuaan material) atau material pabrikan yang buruk. Dalam hal ini, anda bisa lolos dari denda.

Periksa dan hitung kembali besar denda yang ditagihkan.  Denda pelanggaran satu dengan yang lainnya tidak sama rumus perhitungannya. Barangkali setelah menghitung ulang, ada kekeliruan perhitungan denda. Maka anda bisa  meminta denda itu ditinjau ulang.

Pengajuan keberatan merupakan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45 ayat (1). 

“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat Pelaku Usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum". 

Langkah pengajuan keberatan P2TL (PLN/UID Jakarta Raya)
Langkah pengajuan keberatan P2TL (PLN/UID Jakarta Raya)

Pengajuan keberatan dapat melalui 2 jalur. Jalur mediasi sengketa oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mekanisme sidang Pengadilan. Jika tidak ingin melibatkan pihak tersebut, ada juga mekanisme lain yang bisa ditempuh oleh pelanggan yang berkeberatan.

Pelanggan berhak melayangkan surat keberatan kepada Manajer Area atau unit layanan PLN yang menagihkan denda pelanggaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun