Tidak ada satupun di antara kita ingin membayar denda padahal kita tidak bersalah apapun. Bisa saja pembaca tiba-tiba ditagih untuk membayar denda listrik, padahal merasa tidak pernah mengakali kWhmeter atau merusaknya. Jika ya, lawan, ajukan banding atau keberatan!Â
Umumnya selang beberapa hari setelah petugas PLN memeriksa dan menemukan pelanggaran pemakaian listrik, maka pelanggan akan dikirimi surat denda 'tilang'. Pelanggan diminta hadir ke kantor PLN dan membayar denda tersebut.
Ajukan banding atau keberatan
Jika didenda oleh PLN, jangan panik. Apalagi merasa tidak pernah melakukan utak atik kWhmeter. Tuduhan terasa mengada-ada dan zolim. Lawan! Ajukan banding atau keberatan.Â
Minta dilakukan 'otopsi' ulang. Jadi mirip cerita sambo. Haha. Ajukan pengujian material di laboratorium. Misalnya hasil uji laboratorium ternyata mengungkap bahwa memang segel rusak, tetapi penyebabnya faktor usia (penuaan material) atau material pabrikan yang buruk. Dalam hal ini, anda bisa lolos dari denda.
Periksa dan hitung kembali besar denda yang ditagihkan.  Denda pelanggaran satu dengan yang lainnya tidak sama rumus perhitungannya. Barangkali setelah menghitung ulang, ada kekeliruan perhitungan denda. Maka anda bisa  meminta denda itu ditinjau ulang.
Pengajuan keberatan merupakan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45 ayat (1).Â
“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat Pelaku Usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum".Â
Pengajuan keberatan dapat melalui 2 jalur. Jalur mediasi sengketa oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mekanisme sidang Pengadilan. Jika tidak ingin melibatkan pihak tersebut, ada juga mekanisme lain yang bisa ditempuh oleh pelanggan yang berkeberatan.
Pelanggan berhak melayangkan surat keberatan kepada Manajer Area atau unit layanan PLN yang menagihkan denda pelanggaran.Â