Dengan pajak 0%, tentu harga jual bisa turun, dan diharapkan menaikkan minat masyarakat membeli mobil baru. Dengan demikian, sisa waktu tiga bulan ini bisa mendongkrak penjualan mobil di Indonesia, sehingga industri otomotif bisa bertahan.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020," kata Agus dalam Rakornas KADIN, Kamis (10/9).
Kebijakan ini sebetulnya sifatnya temporer alias sementara, hanya sampai akhir Desember 2020. Ini artinya tinggal 3 bulan masa efektifnya. Namun Kementerian Keuangan memandang perlu kehati-hatian sebelum diputuskan. Badan Kebijakan Fiskal ditugasi mengkaji usulan dari Kementerian Perindustrian tersebut.
"Kami masih kaji dan sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi sudah banyak. Kami akan melihat lagi apa yang dibutuhkan untuk menstimulus ekonomi lagi dengan tetap kita jaga konsistensi kebijakannya" ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita, Selasa (22/9).
Apa Kata Pengamat Pajak?
Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan pemikirannya bahwa PPnBM sebaiknya dicabut karena memang sudah tidak relevan.
Kendaraan bermotor ini oleh banyak negara tidak lagi dianggap sebagai barang mewah. Mobil menjadi barang yang umum. Menurutnya, pajak atas kendaraan bermotor lebih baik dialihkan ke instrumen fiskal pengendali konsumsi yakni cukai. Layaknya cukai terhadap rokok, karena ada dampak lingkungan dan kesehatan.
“Pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor sudah tidak tepat. Dari segi teori, praktik, maupun best practice. Luxury tax atas kendaraan bermotor cuma ada di indonesia dan Australia, lainnya tidak ada,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).
Penerapan cukai ketimbang PPnBM lebih tepat sejalan dengan wacana pengenaan cukai atas emisi karbon dari kendaraan bermotor. Mengingat emisi karbon juga menjadi masalah lingkungan ungkap Fajry.
Kebijakan Insentif Pajak Mobil yang Mirip di Negara Lain
Thailand: Mengutip dari Bangkok Post, negara Gajah Putih meluncurkan semacam voucher senilai 100.000 baht atau setara Rp 47 juta untuk insentif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil baru.
Kupon itu bisa digunakan oleh pemilik mobil perorangan menukarkan mobil lama dengan mobil baru sehingga harganya berkurang senilai voucher tersebut. Selain untuk meningkatkan penjualan mobil di Thailand, kebijakan ini berdampak positif terhadap pengurangan emisi karbon di Thailand. Mobil baru yang efisien dengan tingkat emisi lebih rendah menggantikan mobil lama.
Malaysia: Negara tetangga ini menerapkan pembebasan pajak penjualan 100 persen untuk model rakitan lokal (CKD) dan 50 persen untuk jenis impor (CBU), berlaku sejak 15 Juni sampai 31 Desember 2020.