Ketiga: Seorang suami boleh menceraikan istrinya, cukup dengan berteriak “Kuceraikan kamu” 3 kali, dan ada saksi yang mendengarkan. Lalu kejadiannya dilaporkan kepada petugas administratif setempat hanya lewat sepucuk surat. Dan sudah, proses cerai administratif juga tidak makan waktu lama.
Namun uniknya, mudah bercerai, mudah pula rujuk. Untuk menekan cerai rujuk berkali-kali, Pemerintah bahkan menciptakan aturan pembatasan nikah ulang maksimal 3 kali untuk pasangan yang sama. Unik!
Ini menjadi paradoks yang sempurna. Apakah setelah berbulan madu ke Maldives, bukannya malah menguatkan perkawinan, malah menginspirasi cerai?
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H