Balik nama mudah dan sederhana prosesnya
Jika ingin memiliki kendaraan bermotor (motor vehicle), proses yang dilalui cukup sederhana. Pengalihan kepemilikan kendaraan relatif mudah dan cepat prosesnya.Â
Jika seseorang membeli mobil atau sepeda motor dari penjual, dalam hal ini tangan kedua, cukup dibuktikan dengan tanda serah terima antara kedua belah pihak.Â
Pemilik awal membuat pernyataan bahwa kendaraan telah beralih kepemilikan pada nama pembeli. Kemudian dokumen ini diserahkan pembeli.Â
Peralihan kepemilikan kendaraan harus didaftarkan segera. Ini sebagai upaya melepaskan pihak penjual dari denda tilang misalkan pembeli mengendarai namun melanggar rambu lalu lintas.Â
Jika masih terdaftar atas nama penjual, maka dendanya pun dikenakan pada penjual tersebut. Untuk mencegah hal tersebut, maka proses balik nama segera diurus.Â
Sambil menunggu proses balik nama selesai, maka si penjual membuat semacam surat pernyataan bahwa mobil telah dialihkan ke nama pembeli. Ini untuk jaga-jaga jika ada denda tilang saat proses balik nama belum selesai. Denda tilang bervariasi, namun yang pasti di atas Rp 1 juta (> 100 dollar). Jadi harus berhati-hati.
Saya waktu tergiur juga memiliki mobil, meski bekas. Kebetulan ada yang menawarkan mobil sedan Toyota Yaris 2009 tangan pertama dengan harga sekitar Rp 30 juta.Â
Setelah mengecek kelengkapan mobil, termasuk hasil inspeksi laik jalan yang disiapkan penjual, maka transaksi pun berlangsung. Akhirnya mobil pun berpindah tangan.Â
Lalu saya segera mengurus pendaftaran ke kantor otoritas perhubungan setempat, bukan ke kantor polisi. Oleh petugas diminta menunjukkan identitas, sertifikat laik jalan, dan membayar administrasi balik nama sekitar Rp 1.25 juta.Â
Proses cukup singkat, sekitar setengah jam, selesai. Surat terdaftar yang berfungsi sebagai STNK dan BPKB ini pun dikirim ke alamat domisili beberapa hari kemudian.Â
Bulan berikutnya saya mendapat pemberitahuan bahwa perlu pembaharuan registrasi. Lalu saya mencari tahu apalagi ini. Kan baru bulan kemarin balik nama.Â