Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Yuk Cari Tau, Peluang Usaha "Pengecasan" dan "Sewa Baterai" Kendaraan Listrik

21 Agustus 2020   20:03 Diperbarui: 22 Agustus 2020   09:53 1518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skema Usaha SPKLU yang memerlukan izin usaha penjualan (esdm/dokpri)

Menurut data BPS terdapat jumlah mobil penumpang sebanyak 16,4 juta, bis 2,5 juta, mobil barang sebanyak 7,8 juta, dan sepeda motor sebanyak 120 juta. Total sebanyak 146,7 juta kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Jika ditambah dengan statistik 2019, bahwa penjualan sepeda motor sebanyak 6,5 juta unit dan penjualan mobil sebanyak 1 juta unit. Maka saat ini terdapat sekitat 155 juta kendaraan bermotor. Jumlah ini hampir setengah dari penduduk Indonesia yang banyaknya 270 juta jiwa.

Astra dan Gojek kerjasama menguji coba sepeda motor listrik Honda PCX Electric. (Gojek via tempo.co)
Astra dan Gojek kerjasama menguji coba sepeda motor listrik Honda PCX Electric. (Gojek via tempo.co)

Ini artinya sangat besar peluang untuk usaha pengecasan atau penyewaan baterai ini. Terutama di kota-kota besar, yang diprediksi akan beralih menggunakan kendaraan listrik. Apalagi Pemerintah memberikan insentif-insentif khusus. Misalnya di Jakarta, kendaraan listrik tidak dikenai aturan ganjil genap, dipermudah pengurusan administrasi STNK dan pajaknya. Bisa jadi saat ekonomi membaik, kendaraan BBM akan mulai ditinggalkan beramai-ramai.

#Dimana bisnis pengecasan dan penyewaan baterai ini bisa 'diusahakan'?

Ini termasuk jenis bisnis baru di Indonesia. Namun melihat besar peluangnya untuk dikembangkan, akan ada pertanyaan. Dimana membangunnya?

Ada beberapa hal yang bisa diacu. Pada prinsipnya dimana ada gula disitu ada semut. 

  • Tempat parkir umum yang setiap hari ramai bisa menjadi target. Misalnya: parkiran kendaraan di dekat stasiun kereta, atau parkiran kendaraan dekat halte bus transjakarta, atau lahan parkir kantor pemerintah atau swasta. Ini menjadi lahan strategis untuk usaha pengecasan, mengingat pola pengguna yang  berangkat bekerja dan akan memarkirkan kendaraannya berjam-jam hingga jam pulang kerja. Tipe pengecasan lambat cocok disini. Investasinya bisa lebih murah.
  • Tempat parkir perbelanjaan. Misalnya mall, supermarket besar, pasar, pusat grosir. Setidaknya orang menghabiskan 1 jam di pusat belanja seperti ini. Melihat bahwa penggguna tidak berlama-lama disini, usaha penukaran baterai atau pengecasan cepat, cocok untuk tempat seperti ini.
  • Parkiran di bandara atau pelabuhan. Lahan parkir menginap menjadi peluang usaha ini juga.
  • Pool taksi. Sebagaimana Bluebird memasang 15 stasiun pengecasan. Ini tentu ada peluang kerjasama, pengusaha taksi akan sangat senang jika ada pihak yang mau membuat stasiun pengecasan di pool taksinya.
  • Pom Bensin atau SPBU yang ada. Ini cara paling mudah. Pemilik SPBU dapat menambah jenis usahanya dengan menambahkan peralatan pengecasan atau penukaran baterai. Investasi bisa lebih hemat dengan memanfaatkan lahan yang sudah ada.

Semoga menambah wawasan pembaca dan dengan terbitnya Permen ESDM No.13 Tahun 2020 ini semakin memberi kepastian bagi investor yang ingin berpartisipasi 'menghijaukan' transportasi Indonesia.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun