Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Yuk Cerdas Jadi Konsumen Listrik! Sudah Tahu Hakmu?

23 Mei 2020   20:10 Diperbarui: 25 Mei 2020   03:28 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Listrik pintar 'smart grid' sering kali disebut-sebut dalam pembicaraan teknologi listrik. Namun demikian,  tidak hanya listrik yang perlu dibuat pintar, konsumen nya juga perlu 'smart'. 

Untuk menjadi konsumen listrik yang cerdas, sebetulnya cukup sederhana. Kita hanya perlu mengetahui hak-hak dan kewajiban sebagai konsumen. Titik.

Secara resiprokal, hak konsumen menjadi kewajiban produsen, dan sebaliknya kewajiban konsumen menjadi hak produsen. Tentu konsumen disini pengertiannya luas. Konsumen untuk semua komoditas barang dan jasa.  

Hak dan Kewajiban dalam UU No.8 / 2009 tentang Perlindungan Konsumen.  

Ada beberapa hal yang menjadi kewajiban para Konsumen:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Selain kewajiban tentunya, konsumen juga memiliki hak sebagai berikut:

  1. Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. 
  2. Memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  3. Informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  4. Didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  5. Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  8. Mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Nah aturan diatas masih telalu umum. Kalau kita memfokuskan pada listrik yang menjadi komoditasnya, maka setidaknya ada hal-hal berikut yang perlu dipahami.

Hak dan Kewajiban dalam UU No.30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Dalam Undang-Undang ini, diatur bahwa kita sebagai konsumen atau pelanggan listrik berhak untuk:

  1. Mendapatkan pelayanan yang baik: Pelayanan yang disini misalnya pelayanan petugas PLN pada saat konsumen datang ke kantor PLN ingin merubah daya atau mendaftar menjadi pelanggan. Mirip dengan pelayanan di bank, petugas PLN wajib ramah dan senyum pada pelanggan. Jika tidak, maka konsumen berhak 'protes' misalnya melaporkan bahwa tidak dilayani dengan baik.
  2. Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik: Konsumen berhak mendapatkan listrik dengan tegangan standar. Jika tertulis 220 Volt maka sewajarnya sama, jika kurang dari standar, misalnya hanya 180 Volt, ini akan membuat peralatan listrik tidak bekerja baik, mudah panas. Misalnya lampu menjadi tampak redup. Ini membuat usia pakai peralatan menjadi lebih pendek. 
  3. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar. Ini tentunya terkait dengan tarif yang menjadi rekening listrik setiap bulannya. Tarif harus wajar. Bagi yang miskin diberikan tarif bersubsidi. Bagi yang mampu bayarlah tarif tanpa subsidi. Tarif ini ditetapkan Pemerintah dengan melihat efisiensi PLN dan keuntungan yang cukup bagi PLN.
  4. Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Jika misalnya listrik padam, maka konsumen berhak minta dilakukan pengecekan dan perbaikan, agar listrik normal kembali.
  5. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik  sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Ini hal yang sangat wajar, jika kita sudah percaya kepada penyedia listrik bahwa listriknya andal, diyakini tidak sering padam, lantas kita tidak perlu genset cadangan. Maka jika listrik padam, lalu pekerjaan kita terganggu. Misalnya tukang jahit yang menggunakan mesin jahit listrik, saat listrik padam, maka tak bisa bekerja. Untuk itu sangat layak mendapat kompensasi.

Namun, agar seimbang konsumen listrik juga punya kewajiban, yaitu:

  1. Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
  2. Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen. Ini misalnya dengan melakukan uji laik operasi, diperiksa oleh tenaga teknis yang berkompeten, dinyatakan aman melalui sertifikat laik operasi.
  3. Memanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya. Pelanggan wajib menggunakan listrik sesuai langgananya. Jika ditujukan untuk penggunaan rumah, ya jangan digunakan untuk usaha las misalnya. Jika ada peruntukan, maka segera lakukan perubahan tarifnya.
  4. Membayar tagihan pemakaian tenaga listrik. Pastilah konsumen membayar atas listrik yang digunakan, sangat lumrah. Sama dengan kita, sudah bekerja lalu mengharapkan upah atau gaji. Kalau tidak bayar, bisa bangkrut nanti penyedia listriknya.
  5. Menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan. Ini sangat penting juga. Misalnya, peralatan listrik yang digunakan sesuai SNI. Sudah memenuhi syarat-syarat keselamatan peralatannya. 
  6. Bertanggungjawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Ini sangat penting, jangan sampai kecerobohan konsumen merugikan perusahaan. Misalnya membakar sampah dekat dengan tiang listrik, sehingga terjadi ledakan, lalu listrik padam di jalur tiang listrik tersebut. Maka penyedia listrik kan juga dikomplain oleh pelanggan lainnya, dan wajib memberi kompensasi. Nah, ini bisa menjadi tanggung jawab pelanggan yang ceroboh tadi.

Kapan dan kemana harus mengadu? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun