Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Yuk Cerdas Jadi Konsumen Listrik! Sudah Tahu Hakmu?

23 Mei 2020   20:10 Diperbarui: 25 Mei 2020   03:28 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Listrik pintar 'smart grid' sering kali disebut-sebut dalam pembicaraan teknologi listrik. Namun demikian,  tidak hanya listrik yang perlu dibuat pintar, konsumen nya juga perlu 'smart'. 

Untuk menjadi konsumen listrik yang cerdas, sebetulnya cukup sederhana. Kita hanya perlu mengetahui hak-hak dan kewajiban sebagai konsumen. Titik.

Secara resiprokal, hak konsumen menjadi kewajiban produsen, dan sebaliknya kewajiban konsumen menjadi hak produsen. Tentu konsumen disini pengertiannya luas. Konsumen untuk semua komoditas barang dan jasa.  

Hak dan Kewajiban dalam UU No.8 / 2009 tentang Perlindungan Konsumen.  

Ada beberapa hal yang menjadi kewajiban para Konsumen:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Selain kewajiban tentunya, konsumen juga memiliki hak sebagai berikut:

  1. Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. 
  2. Memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  3. Informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  4. Didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  5. Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  8. Mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Nah aturan diatas masih telalu umum. Kalau kita memfokuskan pada listrik yang menjadi komoditasnya, maka setidaknya ada hal-hal berikut yang perlu dipahami.

Hak dan Kewajiban dalam UU No.30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Dalam Undang-Undang ini, diatur bahwa kita sebagai konsumen atau pelanggan listrik berhak untuk:

  1. Mendapatkan pelayanan yang baik: Pelayanan yang disini misalnya pelayanan petugas PLN pada saat konsumen datang ke kantor PLN ingin merubah daya atau mendaftar menjadi pelanggan. Mirip dengan pelayanan di bank, petugas PLN wajib ramah dan senyum pada pelanggan. Jika tidak, maka konsumen berhak 'protes' misalnya melaporkan bahwa tidak dilayani dengan baik.
  2. Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik: Konsumen berhak mendapatkan listrik dengan tegangan standar. Jika tertulis 220 Volt maka sewajarnya sama, jika kurang dari standar, misalnya hanya 180 Volt, ini akan membuat peralatan listrik tidak bekerja baik, mudah panas. Misalnya lampu menjadi tampak redup. Ini membuat usia pakai peralatan menjadi lebih pendek. 
  3. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar. Ini tentunya terkait dengan tarif yang menjadi rekening listrik setiap bulannya. Tarif harus wajar. Bagi yang miskin diberikan tarif bersubsidi. Bagi yang mampu bayarlah tarif tanpa subsidi. Tarif ini ditetapkan Pemerintah dengan melihat efisiensi PLN dan keuntungan yang cukup bagi PLN.
  4. Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Jika misalnya listrik padam, maka konsumen berhak minta dilakukan pengecekan dan perbaikan, agar listrik normal kembali.
  5. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik  sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Ini hal yang sangat wajar, jika kita sudah percaya kepada penyedia listrik bahwa listriknya andal, diyakini tidak sering padam, lantas kita tidak perlu genset cadangan. Maka jika listrik padam, lalu pekerjaan kita terganggu. Misalnya tukang jahit yang menggunakan mesin jahit listrik, saat listrik padam, maka tak bisa bekerja. Untuk itu sangat layak mendapat kompensasi.

Namun, agar seimbang konsumen listrik juga punya kewajiban, yaitu:

  1. Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
  2. Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen. Ini misalnya dengan melakukan uji laik operasi, diperiksa oleh tenaga teknis yang berkompeten, dinyatakan aman melalui sertifikat laik operasi.
  3. Memanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya. Pelanggan wajib menggunakan listrik sesuai langgananya. Jika ditujukan untuk penggunaan rumah, ya jangan digunakan untuk usaha las misalnya. Jika ada peruntukan, maka segera lakukan perubahan tarifnya.
  4. Membayar tagihan pemakaian tenaga listrik. Pastilah konsumen membayar atas listrik yang digunakan, sangat lumrah. Sama dengan kita, sudah bekerja lalu mengharapkan upah atau gaji. Kalau tidak bayar, bisa bangkrut nanti penyedia listriknya.
  5. Menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan. Ini sangat penting juga. Misalnya, peralatan listrik yang digunakan sesuai SNI. Sudah memenuhi syarat-syarat keselamatan peralatannya. 
  6. Bertanggungjawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Ini sangat penting, jangan sampai kecerobohan konsumen merugikan perusahaan. Misalnya membakar sampah dekat dengan tiang listrik, sehingga terjadi ledakan, lalu listrik padam di jalur tiang listrik tersebut. Maka penyedia listrik kan juga dikomplain oleh pelanggan lainnya, dan wajib memberi kompensasi. Nah, ini bisa menjadi tanggung jawab pelanggan yang ceroboh tadi.

Kapan dan kemana harus mengadu? 

Jika merasa hak-hak sebagai konsumen listrik tersebut diatas belum terpenuhi, maka sah-sah saja kalau mengadu. Misalnya tegangan yang drop, tagihan tak wajar, petugas baca meter tidak membaca dengan benar, sering padam, pengajuan tambah daya lambat dilayani, pengajuan berlangganan tidak diproses, pungutan liar, dan sebagainya.

Jumlah pengaduan itu sendiri menjadi cerminan layanan dari penyedia listrik. Sedikit komplain berarti makin baik layanannya, dan juga sebaliknya. Setidaknya ada beberapa saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat pelanggan PLN, antara lain

Center 123 PLN

Setiap unit PLN wajib menerima pengaduan konsumen dan menindaklanjutinya. Misalnya, PT PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) melaporkan, ada sebanyak 2.900 keluhan masyarakat akibat melonjaknya penagihan tarif listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PLN Distribusi Jateng-DIY
PLN Distribusi Jateng-DIY
Tentunya diharapkan pengaduan ini selesai ditingkat PLN saja. Konsumen diharapkan terpenuhi hak-haknya. Karena sejatinya pengaduan ini hanyalah tuntukan hak yang belum terpenuhi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Masyarakat yang merasa pengaduannya tidak terselesaikan oleh PLN. Haknya sebagai konsumen belum terpenuhi, sah-sah saja melaporkan pada lembaga independen seperti YLKI.

YLKI menerima 1.871 pengaduan konsumen sepanjang 2019. Pengaduan didominasi di sektor perbankan hingga pinjaman online. Pengaduan terkait listrik hanya berjumlah 24 saja.

Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM

Jika lapor ke PLN, ke YLKI, belum juga membuahkan hasil. Maka laporkan saja pada Pemerintah. Tentunya sebagai regulator, Pemerintah juga mengawasi pelayanan PLN pada konsumennya. Biasanya pelanggan dan PLN difasilitasi untuk mendengar kedua belah pihak. Pemerintah menjadi wasitnya untuk menilai bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.

Laporan Kinerja Tahun 2019 mencatat terdapat jumlah pengaduan subsidi listrik tepat sasaran sampai dengan 31 Januari 2020 sebanyak 293.300 pengaduan, dengan 176.711 sudah terselesaikan dimana sebaran jumlah pengaduan terbanyak di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. 

Hasil screenshot
Hasil screenshot

Selain itu terdapat juga 215 pengaduan lainnya. Biasanya ini pengaduan yang tindaklanjut dari PLN nya belum memuaskan bagi konsumen.

Ombudsman RI

"Sejumlah pelanggan mengeluhkan, di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda, padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," ujar Laode Ketua Ombudsman RI seperti dikutip dari website resmi Ombudsman RI, pada Rabu 6 Mei 2020.

Lapor (KSP)

Kantor Staf Presiden pun bisa dijadikan saluran pengaduan. KSP telah menyiapkan webform untuk laporan masyarakat 'LAPOR'. Layanan Aapirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Dokpri, hasil screenshot
Dokpri, hasil screenshot

Tidak hanya untuk pengaduan listrik. Ini biasanya akan diteruskan ke masing-masing Menteri yang menangani dan dipantau berkala penyelesaiannya. Pada tahun 2017 misalnya, ada 587 pengaduan terkait subsidi listrik yang diterima KSP, dan diteruskan pada Kementerian ESDM untuk diselesaikan.

Media

Tidak jarang juga pengaduan itu menggunakan jalur media. Entah media cetak atau media online. Jika kita baca, tak sedikit Surat Pembaca yang berisikan pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan listrik.

Tribun
Tribun

Jika masih ingat, ada anak SD di Sumatera Utara memegang kardus bertuliskan 'minta tolong pada Presiden agar ada listrik', saking lamanya belum ada listrik di desanya, viral oleh media, dan sampai juga pada Presiden. Tak lama kemudian teranglah desanya, dan dia pun berterimakasih pula lewat media. Seringkali media ini menjadi saluran yang efektif pula.

Demikian ulasan agar kita memahami hak sebagai konsumen listrik, bukan terbatas hanya pada pelanggan PLN, namun juga pelanggan listrik pada perusahaan lainnya. Misalnya pelanggan Cikarang Listrindo, pelanggan Bekasi Power, pelanggan PLN Batam, dst. Call center yang dihubungi, jangan ke PLN ya, tapi call center masing-masing perusahaan dimaksud. Hehe

Intinya mengadulah jika merasa tertindas hingga terpenuhi hak mu. 

Untuk tips berhemat terangkum dalam tulisan sebelumnya. 

Nantikan ulasan atau tips lainnya pada episode berikutnya..bersambung..hehe

Tak lupa melalui tulisan ini, bagi Kompasianer dan sahabat pembaca muslim, saya mengucapkan:

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Mohon Maaf lahir dan batin

Catatan: Jika tulisan ini menurut pembaca bermanfaat, boleh di- share atau dibagikan pada para sahabat. ^_^

Tautan Referensi: 1, 2, 3, 4, 5, 6

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun