Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pengen Listrik Surya? Mimpi Kamu, "Buang" Aja ke Laut Sana!

13 Mei 2020   05:10 Diperbarui: 13 Mei 2020   16:01 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Besarnya potensi energi surya di Indonesia tidak perlu dipertanyakan. Saya meyakini Indonesia yang dilalui garis Kathulistiwa, setiap hari menikmati sinar matahari, potensi nya luar biasa besar. Saya sudah mengulas hal ini dalam tulisan '100% listrik surya' sebelumnya

Ide gila! Buang ke laut!
Meski demikian, pun saya yakin banyak keraguan yang muncul di benak pembaca. Sudahlah, itu kan cuma teori, gak mungkin lah! Kebutuhan lahan kan luas, bagaimana menyediakannya? Daripada tanah dipakai untuk PLTS, mendingan bikin perumahan, kata pengusaha property. Bisa untung banyak. Lain lagi pengusaha kebun sawit, sudahlah mendingan tanah hektaran ditanami sawit, jelas hasilnya. Ide gila, buang aja ke laut!  

Nah, seringkali cibiran 'buang' ke laut menjadi cemooh yang paling kasar. Meskipun kasar, ternyata ada benarnya. 

Kenapa tidak di'buang' aja ke laut itu pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), yang bule sebut 'solar PV'. Toh laut kita luas, banyak PLTS yang bisa dibuang kesana. Indonesia negara maritim dengan luas lautan mencapai 70% dari total wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayo kita lihat infografis yang pernah diterbitkan oleh katadata. Total luas negara maritim, Indonesia, yang pulaunya berjumlah sekitar 17.500, luasan daratan dan perairan mencapai 8,3 juta kilometer persegi.

Sumber: www.katadata.co.id
Sumber: www.katadata.co.id

Luas total perairan Indonesia, termasuk Zona Ekonomi Ekslusif, mencapai 6,4 juta km2. Ini luasan yang setara 50 kalinya pulau Jawa. Lalu apa kaitannya dengan buang 'solar PV' ke laut? Ya kita buang aja panel surya ke lautan itu. Ibaratnya gelar tikar, hamparkan aja sel surya itu di permukaan laut. Dibangun dengan instalasi terapung! Tarik kabel listriknya dari laut ke daratan. Nyetrum lah listrik kita.

Tidak sembarangan tentunya untuk membangun PLTS ini di permukaan laut. Perlu pertimbangan keamanan. Ada yang bilang, kan bisa jadi nanti disabotase, karena jauh dari pantauan. Maka mesti ditempatkan pada laut teritorial yang aman. Laut teritorial ini sifatnya tidak boleh diutak-atik negara asing. Kawasan teritorial ini berjarak 12 kilometer dari garis pantai. Kawasan yang pastinya dijaga oleh TNI Angkatan. Jika ada yang melintas tanpa izin, bisa ditembak oleh si 'hantu laut'. Kecil sekali kemungkinan akan ada sabotase disana. Kalau macam-macam, tenggelamkan ! Hehe

Seberapa luas lahan yang dibutuhkan?

Jika mengacu pada instalasi milik Singapura, PLTS terapung 60 MWp, membutuhkan setara 45 luas lapangan bola. Luas lapangan bola standar sekitar 7.140 m2. Artinya kebutuhan luas setiap 1 MW PLTS terapung ini setara luas perairan sekitar 0,54 hektar. Jika misalkan dibangun 100 MW, maka perlu dihamparkan pada luasan 54 hektar perairan laut. Pada ulasan sebelumnya 'Indonesia Bisa Hasilkan 100% Listrik dari Tenaga Surya pada Tahun 2050', untuk sistem kelistrikan Indonesia pada tahun 2050 100% dipasok oleh PLTS, maka dibutuhkan sekitar 1.500 Gigawatt PLTS. Ini untuk menjamin suplai listrik sebanyak 2.600 Terrawatthour per tahun. 

Apabila semua 'dibuang ke laut',  dengan asumsi 0,54 hektar per MW, maka dibutuhkan sekitar 8 juta hektar. Atau setara 8.000 km2. Seberapa sih ini dibandingkan dengan luas lautan Indonesia? 8 ribu km2 berbanding 6,4 juta km2. Kira-kira sekitar 0,1% saja. Kecil lah ya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun