Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Legawa Pemotongan Tunjangan/Gaji PNS?

3 Mei 2020   03:45 Diperbarui: 3 Mei 2020   19:25 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Andrea Piacquadio from Pexels 

Pemotongan Anggaran ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan target pendapatan negara tahun 2020 tidak mencapai target, turun hingga 10%. Untuk itu perlu realokasi rencana anggaran Pemerintah. Termasuk didalamnya belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang sudah pasti berubah yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka menyambut Lebaran. THR pada tahun ini hanya diberikan kepada PNS yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah, atau PNS dengan golongan I, II, dan III. 

Sri Mulyani menegaskan bahwa untuk presiden, wapres, menteri, DPR/DPRD/DPD, tidak diberikanTHR ini. Meski demikian, besaran THR 2020 ini mengalami pemotongan, sebelumnya THR ini setara dengan pendapatan 1 bulan, yang termasuk didalamnya tunjangan kinerja 100%. THR kali ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Meskipun tidak ramai diberitakan, rencana penyesuaian tunjangan kinerja sebagai kompensasi realisasi peningkatan reformasi birokrasi pun ditunda. Alokasi anggaran Rp. 3,4 triliun yang semula akan dibayarkan dalam bentuk tunjangan kinerja pada ASN pada ke-13 Kementerian/Lembaga tidak jadi diberikan. PNS yang tidak jadi naik tunjangan kinerja tahun 2020 ini yaitu PNS yang bernaung di Mahkamah Agung, Kemenko Kemaritiman, Setjen Dewan Ketahanan Nasional, Kementerian Desa dan PDTT, Kejaksaan RI, Kementerian ATR /BPN, BMKG, LKPP, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Penyiaran Publik RRI, Setjen MPR, Perpustakaan Nasioanal,  dan Setjen Dewan Perwakilan Daerah

Seruan pemotongan tunjangan/gaji

Tidak tertutup bahwa kebijakan ini dilakukan di banyak daerah. Namun, berdasarkan berita yang beredar, berikut beberapa daerah yang sudah berencana melakukan pemotongan gaji/tunjangan PNS nya:

-DKI Jakarta : Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerukan agar Pemprov DKI melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah  PNS DKI, kecuali bidang kesehatan, untuk dijadikan dana penanganan wabah Covid-19. Namun belum ada sikap resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

-Jawa Tengah : Ganjar Pranowo mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Bappenas agar memotong 50 persen pendapatan para pejabat PNS golongan III ke atas, tidak hanya dilingkungan Provinsi Jawa Tengah, melainkan secara nasional. Bagi Ganjar, penting untuk menunjukkan sensitivitas kepada masyarakat yang mengalami kesulitan akibat terdampak Covid-19. 

- Jawa Barat : Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengeluarkan pernyataan akan  momotong gaji seluruh PNS Provinsi Jawa Barat selama 4 bulan, termasuk pula gaji gubernur dan wakil gubernur. "Ini adalah kewajiban bersama, jadi tidak ada istilah tolak menolak. Nanti diatur seadil mungkin dan saya kira tidak memberatkan karena masih lebih beruntung dibandingkan profesi lain," tegas Ridwan Kamil.

- Kota Bekasi :  Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, secara samar mengatakan bahwa ada arah pemotongan tunjangan PNS Kota Bekasi. Jika kondisi Covid-19 semakin memburuk, bukan tak mungkin para PNS di Kota Bekasi bakal dipotong gajinya. "Kalau kondisinya buruk, bukan gaji saja tapi tunjangan juga. Itu untuk kebaikan, dan nyata kebutuhannya" ungkapnya.

-Bogor : Bupati Bogor, Ade Yasin, menyampaikan bahwa lebih memilih untuk mengambil iuran KORPRI yang sudah terhimpun dan menghimbau pejabat PNS setingkat eselon II untuk menyumbang dari gaji atau tunjangannya.

Solidaritas para pejabat

Berikut para pejabat yang terekspos media, yang secara setia kawan ikut menyumbangkan potongan gajinya untuk dana penanganan wabah Covid-19. Gubernur Jawa Barat juga ikut memberikan gajinya selama 4 bulan. Bupati Jombang dan wakilnya, Wali Kota Bontang, serta Walikota Kendari mendonasikan gajinya selama 6 bulan. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan juga beramai-ramai melakukan aksi potong gaji 50% mulai April 2020 untuk disumbangkan.
Terimakasih para pejabat yang sudah menunjukkan empati dan solidaritas. Tak sedikit pula para pejabat atau para komisaris yang sudah melakukannya secara mandiri. Menerima penuh gajinya, namun memberikan donasi pribadi langsung pada masyarakat atau melalui lembaga bantuan lainnya. Apapun itu, patut dihargai contoh yang diberikan para tokoh pemimpin ini. Tidak hanya bicara, namun aksi nyata pun turut serta.

Respon atas rencana pemotongan

- Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, menegaskan bahwa THR merupakan hal pokok bagi guru. Oleh sebab itu, MRR menyarankan pemerintah untuk memangkas anggaran lainnya saja, misalnya membatalkan program Organisasi/Guru Penggerak.

- “Jangan asal potong!” kata Anggota Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady. Daddy mengungkapkan bahwa jangan pukul rata, kondisi PNS di Jabar berbeda-beda. Ada banyak PNS yang wajib mencicil ke bank untuk pinjama beragunan SK PNS, pun tidak sedikit yang slip gajinya hanya pas-pasan. 

- Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menganalisis apabila tidak dibuatkan landasan hukum kebijakan potong gaji PNS Jawa Barat, maka berpotensi menabrak peraturan yang berlaku terkait gaji PNS. Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2019 disebut penghasilan ASN/ TNI/ Polri tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, menghitung bahwa pemotongan gaji 50 persen tunjangan pejabat tinggi negara hingga komisaris BUMN mencapai Rp2,65 triliun. "Daripada minta donasi ke masyarakat, lebih baik dimulai potong gaji dari pejabat yang atas dulu." ujarnya

- Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, menegaskan pemangkasan gaji pejabat kementerian lebih etis ketimbang mengimbau para pegawai ikut berdonasi. Haris menilai itu sudah menjadi kewajiban para pejabat, tidak perlu pikir panjang.

Beda level, beda potongan

Saya sendiri berpendapat bahwa sah-sah saja untuk kebijakan potongan entah gaji atau tunjangan PNS ini. Namun perlu kecermatan melakukannya. Bagi pejabat eselon III ke atas, anggota DPR/D, komisaris, direksi BUMN, kepala daerah, mungkin pemotongan sementara ini tidak terlalu bermasalah. Kehilangan pendapatan Rp. 1 juta mungkin tidak langsung membuat mereka jatuh miskin. Potongan pada level pejabat tidak terlalu membebani.

Tetapi bayangkan apabila Rp. 1 juta dipotong dari gaji seorang PNS, seorang Ibu Guru golongan III misalnya. Karena pandemi Covid-19 ini, hanya ditopang dari gaji tersebut untuk bertahan hidup. Hanya gaji sang Ibu guru tadi yang bisa digunakan keluarganya. Si Bapak bekerja misalnya jadi buruh serabutan atau ojek, yang tidak lagi memperoleh penghasilan karena adanya PSBB. 

Hal ini berbeda dampaknya, bahkan Rp. 10 ribu pun sangat berarti bagi keluarga ini. Rumahnya pun hanya berlistrik 450VA. Untungnya listrik sudah diberikan gratis sementara oleh Pemerintah. Dampak setiap rupiah itu berbeda bagi PNS bergaji kecil.

Jangan pula lupa bahwa PNS pun masyarakat Indonesia juga, terdampak juga penghasilan untuk keluarganya, sama dengan yang lain. Mereka tidak meminta bantuan Pemerintah, juga selama ini PNS tidak eligible untuk bantuan sosial. Bagi PNS dengan bekerja dari rumah pun, tetapi masih memperoleh gaji saja sudah sangat disyukuri. Berbeda dengan orang lain yang kehilangan gaji dan mesti harus memikirkan cara untuk bertahan selama pandemi ini. 

Rasanya perlu dipikirkan ulang dan dikaji seberapa layak kebijakan potong gaji atau tunjangan atau pendapatan ini dilakukan. Mengingat fungsi gaji pokok antara lain memenuhi kebutuhan hidup minimum. Jika yang disentuh tunjangan kinerja, rasanya lebih tepat, mengingat bahwa kinerja selama masa pandemi ini pasti tidak seberat pada masa normal. Pun biaya internet sebulan mungkin tidak sebesar biaya transportasi pulang pergi ke tempat bekerja. Hal-hal semacam ini lebih rasional untuk disentuh. Namun perlu besaran yang seadil-adilnya, tidak harus pro-rata, bisa dilakukan progresif sesuai besaran tunjangan. Mirip lah dengan pajak penghasilan yang dibedakan antar golongan PNS. Besaran pajak penghasilan naik mengikuti tinggi golongan.

Data BKN menunjukkan jumlah PNS total sekitar 4,2 juta. Bila setiap orang memiliki anggota keluarga 4 orang, maka yang terdampak tentunya ini mewakili hampir 17 juta masyarakat. Belum termasuk orang tua, mertua, dan saudaranya yang lain. Besar juga suaranya sekiranya berteriak. Jangan sampai keluarga PNS menjadi korban politisasi semata untuk kepentingan segelintir elite untuk mencari panggung popularitas semata. 

Legawa sesuai Ikrar

Terlepas dari pro-kontra kebijakan ini, secara umum ASN atau PNS sebetulnya legawa memahami kebijakan Pemerintah ini. Tampak bahwa tidak Ini suatu bentuk tenggang rasa dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Hal ini tercermin dari pernyataan Ketua Umum KORPRI,  Zudan Arif Fakrulloh, yang mengajak 4,2 juta PNS berperan aktif melawan Covid-19 dengan menyisihkan gaji setiap bulannya untuk membantu pemerintah. 

Sumber foto : twitter BKN, @BKNgoid
Sumber foto : twitter BKN, @BKNgoid

Bagi para ASN/PNS, berikut adalah penggalan janji mu ketika disumpah pada pengangkatan menjadi PNS penuh :

“Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji.....

bahwa saya, ... akan senantiasa mengutamakan kepentingan  negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan...;

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara..."


ASN atau PNS marilah kita legawa, berlapang dada, toh sudah menjadi ikrar untuk mengutamakan kepentingan negara dan bekerja dengan semangat untuk kepentingan negara. Tetap semangat para abdi negara, juga padamu negeri bersandar.

Tautan referensi : 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun