Saya sendiri berpendapat bahwa sah-sah saja untuk kebijakan potongan entah gaji atau tunjangan PNS ini. Namun perlu kecermatan melakukannya. Bagi pejabat eselon III ke atas, anggota DPR/D, komisaris, direksi BUMN, kepala daerah, mungkin pemotongan sementara ini tidak terlalu bermasalah. Kehilangan pendapatan Rp. 1 juta mungkin tidak langsung membuat mereka jatuh miskin. Potongan pada level pejabat tidak terlalu membebani.
Tetapi bayangkan apabila Rp. 1 juta dipotong dari gaji seorang PNS, seorang Ibu Guru golongan III misalnya. Karena pandemi Covid-19 ini, hanya ditopang dari gaji tersebut untuk bertahan hidup. Hanya gaji sang Ibu guru tadi yang bisa digunakan keluarganya. Si Bapak bekerja misalnya jadi buruh serabutan atau ojek, yang tidak lagi memperoleh penghasilan karena adanya PSBB.Â
Hal ini berbeda dampaknya, bahkan Rp. 10 ribu pun sangat berarti bagi keluarga ini. Rumahnya pun hanya berlistrik 450VA. Untungnya listrik sudah diberikan gratis sementara oleh Pemerintah. Dampak setiap rupiah itu berbeda bagi PNS bergaji kecil.
Jangan pula lupa bahwa PNS pun masyarakat Indonesia juga, terdampak juga penghasilan untuk keluarganya, sama dengan yang lain. Mereka tidak meminta bantuan Pemerintah, juga selama ini PNS tidak eligible untuk bantuan sosial. Bagi PNS dengan bekerja dari rumah pun, tetapi masih memperoleh gaji saja sudah sangat disyukuri. Berbeda dengan orang lain yang kehilangan gaji dan mesti harus memikirkan cara untuk bertahan selama pandemi ini.Â
Rasanya perlu dipikirkan ulang dan dikaji seberapa layak kebijakan potong gaji atau tunjangan atau pendapatan ini dilakukan. Mengingat fungsi gaji pokok antara lain memenuhi kebutuhan hidup minimum. Jika yang disentuh tunjangan kinerja, rasanya lebih tepat, mengingat bahwa kinerja selama masa pandemi ini pasti tidak seberat pada masa normal. Pun biaya internet sebulan mungkin tidak sebesar biaya transportasi pulang pergi ke tempat bekerja. Hal-hal semacam ini lebih rasional untuk disentuh. Namun perlu besaran yang seadil-adilnya, tidak harus pro-rata, bisa dilakukan progresif sesuai besaran tunjangan. Mirip lah dengan pajak penghasilan yang dibedakan antar golongan PNS. Besaran pajak penghasilan naik mengikuti tinggi golongan.
Data BKN menunjukkan jumlah PNS total sekitar 4,2 juta. Bila setiap orang memiliki anggota keluarga 4 orang, maka yang terdampak tentunya ini mewakili hampir 17 juta masyarakat. Belum termasuk orang tua, mertua, dan saudaranya yang lain. Besar juga suaranya sekiranya berteriak. Jangan sampai keluarga PNS menjadi korban politisasi semata untuk kepentingan segelintir elite untuk mencari panggung popularitas semata.Â
Legawa sesuai Ikrar
Terlepas dari pro-kontra kebijakan ini, secara umum ASN atau PNS sebetulnya legawa memahami kebijakan Pemerintah ini. Tampak bahwa tidak Ini suatu bentuk tenggang rasa dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Hal ini tercermin dari pernyataan Ketua Umum KORPRI, Â Zudan Arif Fakrulloh, yang mengajak 4,2 juta PNS berperan aktif melawan Covid-19 dengan menyisihkan gaji setiap bulannya untuk membantu pemerintah.Â
Bagi para ASN/PNS, berikut adalah penggalan janji mu ketika disumpah pada pengangkatan menjadi PNS penuh :
“Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji.....
bahwa saya, ... akan senantiasa mengutamakan kepentingan  negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan...;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara..."
ASN atau PNS marilah kita legawa, berlapang dada, toh sudah menjadi ikrar untuk mengutamakan kepentingan negara dan bekerja dengan semangat untuk kepentingan negara. Tetap semangat para abdi negara, juga padamu negeri bersandar.