Neo-kolonialisme adat, krisis multi-dimensi, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela telah menekan keadilan dan moralitas di kota ini. Masyarakat Jakarta merasakan ketidakadilan yang muncul dari kekuasaan yang diberikan kepada segelintir pihak berdasarkan garis keturunan (nasab) tanpa mempertimbangkan kontribusi nyata (sanad).
Dalam situasi ini, Ormas Betawi Bangkit hadir dengan solusi yang sederhana namun mendalam: gerakan Shubuh berjamaah di masjid sebagai titik awal kebangkitan Jakarta yang berkeadilan dan bermoral.
Solusi Awal: Kembali ke Perintah Allah SWT "Baca!" dan Sholat Shubuh
Gerakan Ormas Betawi Bangkit meyakini bahwa solusi paling mendasar untuk permasalahan yang dihadapi Jakarta harus dimulai dari hati dan jiwa. Allah SWT memerintahkan kita untuk "BACA!" sebagai langkah awal untuk membangun peradaban.
Dari sini, sholat Shubuh berjamaah di masjid bagi kaum pria menjadi titik tolak kebangkitan moral masyarakat Betawi dan Jakarta pada umumnya. Melalui ibadah sholat Shubuh, kita menghidupkan kembali nilai-nilai spiritual yang akan membawa keberkahan dalam setiap aspek kehidupan, baik pribadi maupun sosial.
Pendidikan Moral dan Adab Melalui Shubuh
Sholat Shubuh berjamaah bukan sekadar ibadah, melainkan juga sarana untuk menguatkan moralitas dan adab. Setelah sholat, Ormas Betawi Bangkit mengusulkan program pendidikan moral melalui kajian di masjid-masjid.
Dalam kajian ini, masyarakat Jakarta, terutama kaum muda, diajak untuk kembali "membaca" dan belajar, baik ilmu agama, ilmu pengetahuan, maupun warisan budaya Betawi. Ini merupakan langkah konkret untuk menghadapi krisis moral di mana banyak anak muda Jakarta terpapar konten kekerasan dan kehilangan pedoman moral.
Melawan Neo-Kolonialisme Adat dengan Keadilan
Neo-kolonialisme adat, di mana kekuasaan didasarkan pada garis keturunan tanpa mempertimbangkan kompetensi, adalah musuh besar yang harus dihadapi. Ormas Betawi Bangkit, yang mendukung penuh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pram dan Rano "Doel" Karno, mendorong penegakan hukum adat yang berkeadilan.