Latar Belakang Penelitian
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. PPS memiliki dua fungsi penting secara ekonomi, yaitu potensi untuk mendapatkan sumber investasi baru dalam membiayai pembangunan ekonomi dan perluasan basis perpajakan nasional.Â
Dalam periode berikutnya, wajib pajak diberi kesempatan untuk secara sukarela mengungkapkan hartanya yang belum atau tidak dilaporkan dalam tax amnesty atau harta yang selama ini belum terlaporkan dalam Surat Pemberitahuan. Dengan adanya PPS, pemerintah memberikan kesempatan untuk para pengemplang pajak selama 6 bulan, sebelum langkah yang lebih jauh diambil (enforcement).
Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP. Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya.
Berdasarkan data pada tanggal 25 Juni 2022, Â jumlah peserta PPS mencapai 142.677 wajib pajak dengan jumlah surat keterangan mencapai 175.039. Jumlah deklarasi harta mencapai Rp342.944 milyar dengan jumlah PPh tebusan sebesar Rp34.547 milyar.
Identifikasi Masalah
Melalui program PPS, pemerintah memberikan keuntungan yang menarik kepada wajib pajak. Keuntungan yang diterima wajib pajak sama ketika wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak. Keuntungan ini adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan penghentian pemeriksaan pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. Wajib pajak bebas memilih apakah akan mengikuti PPS ini atau tidak. Dibalik kebebasan ini ada kepentingan dan niat tersendiri dari wajib pajak apakah akan memilih untuk mengikuti PPS ini atau tidak. Adanya perbedaan kepentingan dan sudut pandang ini membuat penelitian ini meneliti apa yang menjadi niat bagi wajib pajak orang pribadi untuk mengikuti PPS ini.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah diatas, maka rumusan masalah yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana niat dan perilaku wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti PPS.
Tinjauan Pustaka dan Penelitian terdahulu
Penelitian ini menggunakan Theory of Planned Behavior (TPB) sebagai dasar untuk menganalisis niat dari wajib pajak dalam berperilaku untuk mengikuti PPS. Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) merupakan niat seseorang dalam berprilaku (Ajzen, 2005). Hasil penelitian dari Ghouri et al (2016) mengatakan bahwa niat seseorang ditentukan oleh behavior belief, normatif belief, dan control belief. Hasil yang sama juga dinyatakan pada penelitian Sulistiyani (2016) saat meneliti UMKM. Konsep Theory of Planned Behavior digunakan untuk memaparkan niat wajib pajak dalam berperilaku. Perilaku tersebut muncul diakibatnya karena adanya niat untuk berperilaku, yang dalam penelitian ini adalah niat wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti PPS.