Mohon tunggu...
DAVID CHANDRA
DAVID CHANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercubuana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak NIM 55521110001 David Chandra Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Analisis Perpajakan PT Alumindo Light Metal Industry Tbk

12 Juni 2022   00:40 Diperbarui: 12 Juni 2022   00:54 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikarenakan perusahaan merugi pada tahun 2019 dan 2020, maka perusahaan tidak membayar PPh badan. Untuk angsuran PPh pasal 25 juga tidak dibayar karena perusahaan masih memiliki kompensasi kerugian dari tahun 2015 dan 2016 yang cukup besar.

Dari laporan keuangan diketahui bahwa perusahaan melakukan pembelian impor aluminium. Dari pembelian impor ini perusahaan harus membayar PPN impor dan PPh pasal 22 impor. Berdasarkan PMK nomor 34/PMK.010/2017, tarif PPh pasal 22 impor barang berupa aluminium adalah sebesar 7,5%. Sehingga beban PPN impor dan PPh 22 impor yang ditanggung perusahaan adalah sebesar 10% dan 7,5%. Contoh di tahun 2019 total pembelian impor perusahaan mencapai 97.000 USD, maka PPN impor yang harus dibayar sekitar 9700 USD dan PPh 22 impor yang harus dibayar sekitar 7275 USD.

Jumlah karyawan tetap perusahaan rata-rata adalah 884 orang pada tahun 2018. Per 31 Desember 2020 dan 2019 perusahaan tidak mempunyai karyawan tetap, untuk menunjang kegiatan operasional selanjutnya perusahaan menggunakan karyawan tidak tetap. Atas perubahan ini maka pasti berdampak pada perhitungan beban PPh 21 yang harus dipotong oleh perusahaan. Dari kebijakan manajemen untuk tidak menggunakan lagi karyawan tetap juga dapat diketahui bahwa pada tahun 2019 perusahaan melakukan PHK kepada seluruh karyawan tetapnya. Atas PHK tersebut perusahaan memberikan total uang pesangon kepada seluruh pegawai tetapnya sebesar Rp96.118.590.605. Pesangon tersebut merupakan objek PPh pasal 21 yang harus dilakukan pemotongan oleh perusahaan.

Perusahaan memiliki pinjaman dari pihak berelasi yang bukan merupakan lembaga keuangan dan atas pinjaman tersebut berdampak adanya bunga yang dibayar. Atas pembayaran bunga pinjaman kepada pihak berelasi tersebut maka perusahaan seharusnya melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas bunga sebesar 15%. Perusahaan juga melakukan sewa kendaraan yang diakui sebagai sewa pembiayaan. Tidak diketahui apakah sewa pembiayaan kendaraan ini memiliki hak opsi di dalamnya atau tidak. Jika tidak ada hak opsi maka perusahaan harus memotong PPh pasal 23 atas pembayaran sewa tersebut.

Sumber Data: Laporan Keuangan Audited PT Alumindo Light Metal Industry Tbk Tahun 2019 dan 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun