Mohon tunggu...
DAVID CHANDRA
DAVID CHANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercubuana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak NIM 55521110001 David Chandra Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_National Single Window dan Fenomena Cross-Border

5 Juni 2022   00:55 Diperbarui: 5 Juni 2022   01:18 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebingungan Pelaku Usaha, Sumber: Dokpri

Istilah globalisasi mulai dikenal secara umum sejak tahun 1980an. Globalisasi adalah proses di mana dunia menjadi semakin terhubung satu sama lain, sebagai akibat dari perdagangan dan pertukaran budaya yang meningkat secara besar-besaran. Proses ini mengacu pada meningkatnya integrasi ekonomi di seluruh dunia, terutama melalui pergerakan barang, jasa, dan orang secara lintas batas (cross border).

Globalisasi merupakan awal mula dari cross-border transaction atau transaksi lintas batas dimana pada awalnya hanya barang dan orang. Kini dalam mode baru globalisasi, cross-border transaction berkembang menjadi cross-border outsourcing dimana transaksi tidak hanya sebatas pergerakan barang dan jasa, namun juga pergerakan investasi, modal, dan teknologi. Contoh perusahaan yang banyak terlibat dalam cross-border outsourcing adalah perusahaan-perusahaan dari Jepang.

Eiichi Tomiura (2018) mengatakan bahwa perusahaan Jepang semakin banyak terlibat dalam operasi bisnis global. Tidak hanya pada perdagangan barang secara internasional, tetapi perusahaan Jepang semakin terlibat pada produksi secara off-shore. Bahkan fungsi perusahaan off-shore dari Jepang tidak lagi sebatas produksi tetapi meluas ke arah pengembangan teknologi dan riset. Akuisisi dan merger secara cross-border dilakukan sehingga memungkinkan terjadinya transfer global teknologi, modal, barang dan jasa yang terintegrasi ke dalam jaringan universal atau internasional secara cepat dan mudah sehingga terbentuklah kekuatan ekonomi besar yang populer disebut dengan Konglomerasi.

Cross-border outsourcing menimbulkan beberapa fenomena dan juga menjadi alat untuk melakukan penghindaran pajak. Penghindaran pajak yang biasa dilakukan adalah transfer pricing dimana pendapatan akan dialihkan ke perusahaan yang terletak di negara dengan tarif pajak lebih kecil dan sebaliknya biaya akan ditransfer atau dibebankan ke negara dengan tarif yang lebih tinggi. Penghindaran pajak lain yang sering dilakukan dalam praktek cross-border adalah orang-orang kaya sebagai pemilik modal seringkali mengalihkan hartanya ke perusahaan off-shore di luar negeri secara tersembunyi. Dengan cara ini kekayaan orang tersebut di Indonesia tidak akan terlalu kelihatan banyak sehingga pajak yang dibayar juga tidak akan terlalu tinggi. Fenomena ini akhirnya membuat pemerintah Indonesia mengadakan program pengampunan pajak agar modal-modal tersebut dapat kembali ke Indonesia.

Cross-border outsourcing biasanya dilakukan oleh perusahaan dari negara maju, sementara bagi negara berkembang seperti Indonesia, isu yang lebih mendesak untuk diatasi adalah masalah dalam cross-border transaction. Sekalipun transaksi cross-border mendatang banyak manfaat bagi ekonomi negara, tetapi ada masalah yang juga ditimbulkan oleh transaksi cross-border. Di Indonesia masalah dari transaksi cross-border datang dari sisi impor maupun ekspor. Masalah dari sisi impor adalah membanjirnya produk-produk impor murah yang dapat merugikan UMKM lokal. Harga barang impor murah karena saat masuk, barang-barang impor ini dilakukan splitting (dipecah) sehingga tidak terkena pajak impor. Sementara dari sisi ekspor masalah terjadi saat 'keran' ekspor suatu barang terlalu deras sehingga mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga barang tersebut atau hasil olahannya di dalam negeri. Terbaru masalah yang terjadi dari ekspor ini adalah kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Selain masalah diatas, permasalahan logistik juga menjadi isu yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Pelaku usaha membutuhkan suatu sistem interaksi yang sederhana dan terintegrasi dengan pemerintah yang dapat memberi solusi atas kendala dan kebingungan pelaku usaha.

Kebingungan Pelaku Usaha, Sumber: Dokpri
Kebingungan Pelaku Usaha, Sumber: Dokpri

Pada tanggal 9 Desember 2005, Menteri Ekonomi di negara-negara ASEAN sudah membuat kesepakatan tentang ASEAN Single Window. Lalu pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 44 tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (INSW) sekaligus membentuk Lembaga National Single Window (LNSW) melalui PMK Nomor 180/PMK.01/2018.

Menurut The United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), Single Window adalah sebuah fasilitas yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dan transport untuk mengatur standarisasi informasi dan dokumen melalui satu pintu (single-entry point) untuk memenuhi seluruh persyaratan dalam peraturan terkait impor, ekspor, dan transit. Apabila informasi disampaikan secara elektronik, maka elemen data dapat disampaikan cukup satu kali. National Single Window memungkinkan untuk penyampaian dan pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan tersinkronisasi serta memungkinkan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang. Dengan adanya INSW maka pemerintah Indonesia akan memiliki integrasi sistem yang dapat menyuplai data terkait aliran impor dan ekspor secara terpadu sehingga memudahkan untuk melakukan monitoring dan kontrol atas aliran barang impor dan ekspor serta memaksimalkan pendapatan pajak dari ekspor dan impor.

Peran dan cakupan INSW yaitu sebagai kolaborator antara business to business, business to government, dan government to government untuk mewujudkan kegiatan perdagangan yang efisien, transparan, dan konsisten melalui digital platform. Dalam business to business, diharapkan INSW dapat menghubungkan entitas pelaku usaha di Indonesia. Dengan terhubungnya para pelaku usaha maka diharapkan tingkat bisnis para pelaku usaha akan semakin berkembang.

Dalam business to government, INSW diharapkan dapat menjawab harapan para pelaku usaha. Misal dengan INSW pelaku usaha tidak perlu lagi menyerahkan dokumen manifest yang sama berulang kali kepada beberapa pihak dari pemerintah yang terlibat. Distribusi barang juga diharapkan lebih efisien dengan adanya INSW. Misal melalui platform INSW maka pelaku usaha akan mendapat kemudahan dalam mencari informasi yang akurat tentang keberadaan muatan atau ketersediaan truk/gudang, mendapatkan transparansi harga sewa gudang dan biaya angkut truk, serta mengetahui status pengurusan dokumen dan keberadaan barangnya secara real time. Dengan efisiensi distribusi barang maka seharusnya akan mengurangi biaya distribusi.

Sedangkan bagi government to government secara nasional, INSW dapat menjadi penghubung antar kementerian dan Lembaga di Indonesia pada kegiatan kepabeanan. Kemudian bagi government to government secara internasional, INSW akan berfungsi sebagai key gateway dalam pertukaran data internasional.

Daftar Pustaka

Kompas.com. (n.d.). Globalisasi: Pengertian dan Sejarah Awal. Internasional.Kompas.Com. https://internasional.kompas.com/read/2021/10/16/170000670/globalisasi-pengertian-dan-sejarah-awal?page=all

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.012/2020 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

Tomiura, E. (2018). Cross-Border Outsourcing and Boundaries of Japanese Firms. Springer. https://econpapers.repec.org/RePEc:spr:advjbe:978-981-13-0035-6

UNECE. (n.d.). Trade Facilitation and Single Window for the Customs Union. Unece.Org. https://unece.org/trade/SupportTransition/TF-and-SW-Customs-Union

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun