Nama :David Arlindo
Npm. : 1121010076
Judul : Analisis Metode pembelajaran fiqih ekologi Dr. Agus Hermanto, M.H.I
Fiqih ekologi adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam melakukan rangkayan menjaga lingkungan berdasarkan ijtihad .
Di sisi lain fiqih ekologi juga bertujuan untuk menciptakan kesadaran manusia terhadap alam, Merespon krisis lingkungan yang mendesak, Mengembangkan wawasan keilmuan, Merubah tata pikir keilmuan yang bernuasa keagamaan .Â
Melihat dari kesadaran manusia yang kurang peka dengan lingkungan nya , sya sangat tertarik membahas tentang pembelajaran Fiqih ekologi yang di tulis oleh Bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.i di dalam bukunya yang berjudul FIQIH EKOLOGI , yang dimana dari penjelasan beliau sangat mudah dan efisien untuk  fahami dalam masyarakat .
Adapun prinsip ekologi sesungguhnya menurut Bapak Dr. Agus Hermanto,M.H.i adalah  sebagai dasar bagi kita dalam membangun silaturahmi manusia yang berkelanjutan.Â
Adapun prinsip prinsip yang di tuliskan beliau yang di antaranya adalahÂ
1.prinsip interdependensiÂ
2.prinsip daur ulangÂ
3.prinsip fleksibilitasÂ
4. Prinsip kemitraanÂ
5. Dan prinsip keragamanÂ
Di dalam penulisan dan pemilihan kata y g di lakukan bapak Dr.Agus Hermanto,M.H.I ini menurut sya sangat efisien dan mudah sekali di fahami , dan tentunya pembaca akan merasa nyaman dalam membaca buku tersebut .Â
Seperti contoh di dalam buku beliau tentang konsepsi fiqih lingkungan yaitu yang pertama adalah dasar pemikiran dan sejarah .
Di tengah masyarakat Islam berkembang suatu keyakinan populer bahwa hukum Islam diyakini sebagai hukum yang serba meliputi. Artinya, masyarakat Islam memiliki sikap teologis bahwa hukum Islam adalah hukum yang mengatur seluruh perilaku dalam semua aspek kehidupan manusia, yakni aspek ideologi. politik, ekonomi, sosial, budaya, bela negara dan seterusnya. Tidak ada perilaku manusia yang tidak terjangkau oleh aturan hukum Islam. Sikap teologi demikian merupakan derivasi dari semangat Al-Qur'an yang diyakini sebagai kitab serba meliputi. Fenomena teologis masyarakat Islam tentang hukum Islam yang demikian tampaknya dapat dikatakan sebagai pemahaman verbalistis. Artinya, karena masyarakat Islam meyakini bahwa Al-Qur'an adalah kitab yang serba lengkap, maka semua produk yang diturunkan dalam Al-Qur'an secara otomatis harus diyakini pula sebagai hukum yang serba meliputi dan lengkap. Padahal, kenyataannya tidak selalu demikian, banyak persoalan, lebih- lebih persoalan kontemporer modern, yang belum terjangkau oleh hukum Islam, misalnya persoalan lingkungan hidup. Memang persoalan lingkungan telah ada bersamaan dengan adanya kehidupan, walaupun demikian, hukum Islam belum menjangkaunya dan belum mengkajinya, secara utuh dan menyeluruh. Hal ini disebabkan oleh kesadaran tentang problem lingkungan sendiri baru merebak ke permukaan secara serius di tengah masyarakat dunia sejak masa kontemporer modern yakni sejak tahun 1970-an. Oleh karena itu, wajar jika hukum Islam belum mengkajinya secara utuh dan menyeluruh.Â
Bisa kita lihat bahsawasannya di dalam penulisan dan pemilihan kata yang di sampaikan oleh beliau sangat lah mudah di fahami dan di mengerti . Dan tidak hanya itu di dalam buku tersebut juga kita di kembali ke masalalu untuk belajar tentang sejarah pengembangan fiqih ekologi yang menurut sya ini penting di bahas di dalam suatu buku karna setelah membaca buku ini kita bisa mengetahui tentang prinsip , sejarah dan pengembangan yang sudah tersusun rapi di dalam sebuah buku yang di tuliskan oleh bapak Dr.Agus Hermanto ,M.H.I ini .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H